PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 03 Mei 2026 | Jakarta, 2 Mei 2026 – Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Prof. Suparji Ahmad, menegaskan bahwa langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menuntut penjara Ibrahim Arief dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook merupakan keputusan yang tepat. Menurutnya, bukti digital dan dokumen pertemuan yang terungkap dalam persidangan memperkuat dugaan adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Kasus korupsi pengadaan Chromebook ini melibatkan empat terdakwa utama, yakni mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Ristek (Nadiem Makarim), mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam, mantan direktur SMP Mulyatsyah, dan mantan direktur SD Sri Wahyuningsih. Seluruh terdakwa dituduh telah menyelewengkan proses pengadaan perangkat teknologi pendidikan, yang diperkirakan menimbulkan kerugian miliaran rupiah bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Prof Suparji menekankan pentingnya menilai fakta hukum tidak hanya dari alibi atau pernyataan lisan, melainkan dari rangkaian bukti yang dapat diverifikasi. “Bukti pertemuan, chat digital, serta rekaman komunikasi adalah bukti yang paling dapat dipercaya karena sulit untuk direkayasa,” ujarnya dalam sebuah wawancara yang dikutip dari unggahan YouTube Jaksapedia pada Sabtu (2/5/2026). Ia menambahkan bahwa bukti tersebut harus menjadi landasan utama bagi hakim dalam memutuskan perkara.
Menurut Prof Suparji, peran Ibrahim Arief sebagai konsultan sangat krusial karena rekomendasinya untuk mengadopsi Chromebook menjadi pemicu utama proyek yang kemudian terbukti merugikan negara. “Jika tidak ada rekomendasi itu, proyek pengadaan Chromebook yang menimbulkan kerugian tidak akan terjadi,” jelasnya. Ia menegaskan bahwa rekomendasi tersebut dapat dikualifikasikan sebagai permufakatan jahat karena mengandung unsur memperkaya diri, baik secara pribadi maupun melalui korporasi yang terlibat.
Selain menyoroti peran Ibrahim, Prof Suparji juga menilai bahwa keputusan JPU untuk menuntut semua pihak yang terlibat, termasuk Nadiem Makarim, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, adalah langkah yang seimbang. “Pertanggungjawaban harus disesuaikan dengan peran masing-masing terdakwa,” ujarnya. Ia menekankan bahwa proses hukum harus berjalan tanpa tekanan politik, sehingga setiap pihak dapat dipertanggungjawabkan secara adil.
Dalam konteks hukum Indonesia, Prof Suparji mengingatkan pentingnya independensi konsultan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. “Jika rekomendasi konsultan hanya bersifat formalistik tanpa analisis independen, maka hal itu memperparah tanggung jawab hukum,” kata Prof Suparji. Ia menambahkan bahwa pengawasan internal dan eksternal harus diperkuat untuk mencegah praktik korupsi serupa di masa depan.
Kesimpulannya, Prof Suparji menilai bahwa tuntutan penjara Ibrahim Arief dan rekan-rekannya tidak hanya mencerminkan penegakan hukum yang tegas, tetapi juga menjadi peringatan bagi seluruh pelaku pengadaan publik. Ia berharap proses persidangan dapat berjalan transparan, berbasis bukti, dan menghasilkan putusan yang dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
