Arinal Djunaidi Ditahan, Istri Bela, Golkar Nyatakan Nonaktif: Kasus Korupsi Komisi Migas Rp 271 Miliar

PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 30 April 2026 | Bandar Lampung, 29 April 2026 – Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana participating interest (PI) 10 persen yang dikelola oleh PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Penetapan ini dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung setelah melakukan pemeriksaan intensif selama lebih dari tujuh jam pada Selasa malam, 28 April 2026.

Arinal Djunaidi diduga melakukan intervensi sejak April 2019, tepat setelah terpilih menjadi gubernur namun belum resmi dilantik, dalam pengelolaan komisi migas yang diperoleh dari Pertamina Hulu Energi Offshore East Sumatera (PHE OSES). Total dana komisi migas periode 2019-2022 diperkirakan mencapai 17,28 juta dolar AS atau sekitar Rp 271 miliar.

Baca juga:

Penahanan dilakukan di Rutan Way Huwi dan dijadwalkan berlangsung selama 20 hari, mulai 28 April hingga 17 Mei 2026. Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, menyatakan bahwa penahanan bertujuan untuk mendukung penyidikan lebih lanjut dan telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menjerat mantan gubernur tersebut.

Sementara proses hukum berjalan, istri Arinal Djunaidi, Riana Sari, muncul ke publik untuk memberikan pembelaan keras. Riana menegaskan bahwa suaminya tidak menerima satu rupiah pun dari dana PI tersebut. “Saya meyakini bahwa tidak ada serupiah pun yang masuk ke kantong bapak dari dana PI itu,” ucapnya di hadapan media. Ia juga menyebut bahwa suasana di dalam penjara tampak tenang, bahkan sempat bercanda saat keluarga mengunjunginya, menambahkan bahwa ia sempat dititipi jam tangan dan cincin yang kemudian dijadikan bahan candaan.

Riana menuntut media untuk menyajikan informasi secara seimbang, khususnya terkait angka kerugian negara yang dilaporkan mencapai Rp 270 miliar. “Framing Rp 270 miliar itu dari mana? Kalau kalian memberitakan, harap bertanggung jawab,” tegasnya. Ia juga menekankan pentingnya penyelidikan menyeluruh terhadap aliran dana di PT Lampung Energi Berjaya, termasuk penyertaan modal Rp 10 miliar, agar tidak ada yang ditutup-tutupi.

Baca juga:

Di sisi lain, Partai Golkar menegaskan bahwa keanggotaan Arinal Djunaidi telah dinonaktifkan sejak Pilkada 2024. Riza Mirhadi, Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai Golkar Kota Bandar Lampung, menjelaskan bahwa keputusan nonaktifitas itu diambil setelah partai memutuskan tidak mengusung Arinal dalam kontestasi Pilgub Lampung. Meski demikian, Mirhadi mengenang rekam jejak baik Arinal selama memimpin partai di daerah dan menyatakan partai akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Berikut rangkuman fakta utama kasus ini:

  • Kasus: Dugaan korupsi dana participating interest (PI) 10% di WK Offshore South East Sumatera (OSES).
  • Nilai dana: Rp 271 miliar (≈ 17,28 juta USD).
  • Terlibat: PT Lampung Energi Berjaya (LEB) sebagai BUMD pengelola dana.
  • Penetapan tersangka: 28 April 2026, Kejati Lampung.
  • Penahanan: 20 hari di Rutan Way Huwi.
  • Respons istri: Riana Sari membantah adanya uang masuk ke kantong suami.
  • Status politik: Keanggotaan Golkar dinonaktifkan sejak Pilkada 2024.

Kejati Lampung menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut dan semua pihak yang terlibat akan dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan perundang‑undangan. Sementara itu, keluarga Arinal Djunaidi berjanji akan terus mendampingi dan memberikan dukungan moral selama proses persidangan.

Baca juga:

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi di sektor migas Indonesia, mengingat nilai kerugian yang sangat besar serta keterlibatan pejabat tinggi daerah. Pengawasan lebih ketat terhadap pengelolaan dana publik menjadi tuntutan publik yang semakin menguat, terutama setelah terungkapnya dugaan penyalahgunaan dana komisi migas di provinsi Lampung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *