Sudewo Kembali Sampaikan Rindu dan Doa, Namun Terselubung Kasus Pemerasan dan Suap KPK

PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 17 April 2026 | Jakarta, 17 April 2026 – Bupati Pati nonaktif Sudewo kembali mengungkapkan rasa rindu kepada warga Kabupaten Pati setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 16 April 2026. Dalam pernyataannya, Sudewo menyampaikan salam, mengharapkan kelancaran program pembangunan, serta memohon doa dari masyarakat. Namun, di balik ungkapan tersebut, ia tetap berada dalam proses penyelidikan atas dugaan pemerasan calon perangkat desa dan suap proyek jalur kereta api.

Sudewo menegaskan kondisi kesehatannya baik dan mengajak semua pihak untuk saling mendoakan. “Alhamdulillah saya sehat di sini, mari kita saling mendoakan,” ujar mantan bupati tersebut. Pernyataan itu terdengar bersahaja, namun KPK telah menahan Sudewo sejak 19 Januari 2026 dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjeratnya sebagai tersangka utama dalam dua perkara kriminal.

Baca juga:

Kasus pertama melibatkan dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa (caperdes) di Kabupaten Pati. Pada akhir 2025, pemerintah Kabupaten Pati membuka formasi perangkat desa untuk Maret 2026, dengan total 601 posisi kosong meliputi 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan. Sudewo diduga memanfaatkan proses tersebut bersama tim suksesnya, yang kemudian dikenal sebagai “Tim 8,” untuk menagih uang kepada para caperdes. Setiap kecamatan ditunjuk seorang kepala desa yang menjadi koordinator kecamatan (korcam) dan diberi mandat mengumpulkan dana.

Berikut adalah profil singkat tersangka dalam kasus pemerasan:

  • Sudewo – Mantan Bupati Pati (periode 2025-2030)
  • Abdul Suyono – Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan
  • Sumarjiono – Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jakenan
  • Karjan – Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jakenan

Menurut data yang diperoleh KPK, tarif awal yang ditetapkan oleh Sudewo berkisar antara Rp125 juta hingga Rp150 juta per caperdes. Tim 8 kemudian menaikkan tarif tersebut menjadi Rp165 juta hingga Rp225 juta. Hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono tercatat mengumpulkan sekitar Rp2,6 miliar dari delapan kepala desa di Kecamatan Jaken. Uang tersebut dikumpulkan, disalurkan ke Karjan sebagai pengepul, kemudian diteruskan ke Abdul Suyono dan selanjutnya diduga sampai ke tangan Sudewo.

KPK telah menyita total dana sebesar Rp2,6 miliar yang terkait dengan kasus ini, serta uang tunai ratusan juta dan dokumen penting selama penggeledahan rumah Sudewo.

Baca juga:

Kasus kedua menjerat Sudewo sebagai tersangka dalam dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api yang dikelola Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut Sudewo sebagai salah satu pihak yang menerima aliran commitment fee terkait proyek tersebut. Penangkapan terkait suap ini pertama kali terungkap pada Agustus 2025, namun proses hukumnya masih berlanjut.

Selama penahanan, Sudewo ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026, dengan masa penahanan awal 20 hari. Penahanan tersebut mencakup semua tersangka yang terlibat dalam pemerasan dan suap.

Pengungkapan kasus ini menimbulkan reaksi keras dari masyarakat Pati dan tokoh politik setempat. Beberapa aktivis lokal menilai tindakan Sudewo sebagai pelanggaran berat terhadap kepercayaan publik, sementara pihak kepolisian dan KPK menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan adil.

Meski berada dalam tahanan, Sudewo tetap menekankan harapannya agar pembangunan di Kabupaten Pati terus berjalan lancar. “Semoga baik-baik saja, pembangunannya lancar,” ujarnya dalam wawancara singkat di gedung KPK. Pernyataan tersebut mencerminkan upaya politik untuk mempertahankan citra positif di mata warga, meski berada di tengah proses penyelidikan kriminal.

Baca juga:

Secara hukum, semua terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jika terbukti, ancaman pidana dapat mencakup hukuman penjara hingga lima belas tahun serta denda yang signifikan.

KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana, mengidentifikasi semua pihak yang terlibat, dan memastikan bahwa proses hukum berjalan tanpa intervensi. Sementara itu, masyarakat Kabupaten Pati diharapkan dapat tetap fokus pada program pembangunan yang sudah berjalan, sambil menunggu hasil akhir penyidikan.

Kasus Sudewo menyoroti tantangan besar dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat daerah, khususnya dalam proses rekrutmen perangkat desa yang sering kali menjadi celah bagi praktik korupsi. Pemerintah pusat dan lembaga pengawas diharapkan dapat memperkuat mekanisme transparansi serta memberikan sanksi tegas kepada pelaku.

Dengan berjalannya proses hukum, perhatian publik kini tertuju pada langkah selanjutnya yang akan diambil KPK, termasuk kemungkinan pengajuan dakwaan, persidangan, dan upaya pemulihan dana yang telah disita. Warga Pati menantikan keadilan yang dapat menegaskan kembali integritas pemerintahan daerah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *