PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 10 Juli 2026 | Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan dukungan penuh atas langkah cepat Kepolisian Republik Indonesia dalam mengusut tuntas tiga skandal dugaan korupsi besar yang melanda sektor energi dan korporasi pelat merah.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa surat edaran yang diterbitkan oleh Kejagung semata-mata untuk menjaga integritas dan hubungan baik dalam penegakan hukum.
Surat edaran tersebut berisi soal pengamanan, pengamatan, serta Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT). Anang juga menekankan bahwa penegak hukum harus waspada dan menjaga kondisi dalam menghadapi situasi terkini.
Sementara itu, Ketua Garda Tipikor Sulut, Risat Sanger, menyoroti penggeledahan rumah yang diduga milik Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Risat Sanger mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan meminta kejelasan tentang pemilik sah dari harta benda yang ditemukan.
Febrie Adriansyah sendiri telah menangani 12 kasus korupsi kakap, termasuk kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri, dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Kejagung juga memaparkan bahwa mereka dalam posisi bersiap dan menunggu rilis resmi hasil penyidikan lengkap dari penyidik Polri. Hal itu termasuk mengenai pemetaan objek penggeledahan baru, rincian barang bukti yang diamankan, hingga daftar hitam pihak-pihak yang dinilai paling bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Dalam penggeledahan di kafe de’Clan Signature, penyidik menemukan sebuah brankas rahasia yang menyimpan uang tunai senilai SGD 3.130.000, USD 889.965, serta Rp259.159.000, dengan estimasi nilai total menembus Rp60 miliar.
Gebrakan yang jauh lebih besar terjadi saat petugas menyisir sebuah rumah mewah di kawasan hunian elite Parahyangan Golf 2, Sentul. Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengungkap bahwa di lokasi tersebut pihaknya mendapati brankas raksasa berisi tujuh koper yang sarat akan barang berharga.
Di dalam koper-koper tersebut, petugas mengamankan emas batangan murni seberat 74 kilogram, serta tumpukan uang tunai senilai USD 4.767.300, SGD 14.083.800, dan mata uang domestik sebesar Rp100 juta.
Kesimpulan, Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia bekerja sama untuk mengusut tuntas kasus korupsi besar yang melanda sektor energi dan korporasi pelat merah. Dukungan penuh dari Kejagung dan langkah cepat Polri diharapkan dapat mempercepat penyelesaian kasus tersebut dan memulihkan kepercayaan masyarakat.
