PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 12 Juli 2026 | Kasus korupsi batu bara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus bergulir. Polda Metro Jaya telah memeriksa 15 saksi, salah satunya adalah konglomerat properti Tan Kian.
Tan Kian dikenal sebagai pendiri Dua Mutiara Group, yang kini beroperasi dengan nama Century Properties Group Indonesia. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan batu bara PLN, Asabri, Krakatau Steel, dan PT CBS-KNI.
Polisi telah melakukan penggeledahan di 13 lokasi berbeda sejak Juli 2026 dan menyita uang tunai senilai ratusan miliar rupiah serta puluhan kilogram emas. Dari penggeledahan di kawasan Cipete, polisi menyita uang tunai senilai Rp 67 miliar, sedangkan di rumah di kawasan Sentul, polisi menemukan uang tunai sebesar Rp 476 miliar serta emas batangan seberat 74 kilogram.
Penyidik masih menelusuri asal-usul aset tersebut dan melakukan pendalaman terhadap data kepemilikan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta status sejumlah properti yang berkaitan dengan PT Sentul City Tbk.
Selain Tan Kian, saksi yang diperiksa berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari petugas keamanan, pengemudi, hingga pegawai money changer. Polisi berharap dapat mengungkap kasus korupsi ini dan mengembalikan aset negara yang telah dirugikan.
Kasus korupsi batu bara ini merupakan salah satu kasus korupsi besar yang sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya. Polisi berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan profesional dan transparan.
Kesimpulan, kasus korupsi batu bara yang melibatkan Febrie Adriansyah dan Tan Kian merupakan kasus yang kompleks dan memerlukan penyelidikan yang mendalam. Polisi berharap dapat mengungkap kasus ini dan mengembalikan aset negara yang telah dirugikan.
