Fariz RM dan Syahravi Terlibat Kasus Hak Cipta Lagu ‘Di Antara Kata’

PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 02 Juli 2026 | Kasus hak cipta lagu ‘Di Antara Kata’ yang melibatkan Fariz RM dan Syahravi semakin memanas. Fariz RM telah melaporkan Syahravi ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu tersebut.

Syahravi yang merupakan penyanyi kelahiran Jakarta, 24 Oktober 1997, membantah telah melanggar hak cipta lagu ‘Di Antara Kata’. Ia mengaku telah mendapatkan izin dari seseorang yang mengaku memiliki wewenang, yaitu SN.

Baca juga:

Namun, kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, mengatakan bahwa Syahravi tidak pernah berkomunikasi langsung dengan Fariz RM untuk meminta izin. Deolipa juga menegaskan bahwa izin penggunaan karya cipta harus dituangkan dalam perjanjian tertulis.

Fariz RM sendiri tidak ambil pusing dengan laporan balik yang dilayangkan Syahravi atas dugaan pencemaran nama baik. Melalui kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, Fariz RM meyakini seluruh pernyataan yang disampaikan selama ini merupakan fakta.

Baca juga:

Menurut Deolipa, unsur pencemaran nama baik tidak dapat diterapkan apabila informasi yang disampaikan memang sesuai dengan kenyataan. Ia juga menegaskan bahwa pertemuan antara Fariz RM dan Syahravi tidak dapat dijadikan dasar bahwa telah terjadi pemberian izin penggunaan lagu ‘Di Antara Kata’.

Kasus ini masih terus bergulir dan belum ada keputusan yang pasti. Namun, yang jelas adalah bahwa hak cipta lagu ‘Di Antara Kata’ masih menjadi milik Fariz RM, dan Syahravi harus bertanggung jawab atas tindakannya.

Baca juga:

Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa pentingnya memahami dan menghormati hak cipta dalam dunia musik. Lagu ‘Di Antara Kata’ merupakan karya cipta Fariz RM yang harus dihormati dan dilindungi. Syahravi harus meminta izin secara resmi dan tertulis sebelum menggunakan lagu tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *