PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 12 Juli 2026 | Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, kembali mengajukan praperadilan terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait tudingan ijazah palsu. Sidang praperadilan kedua ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 10 Juli 2026.
Dalam permohonan praperadilannya, Roy Suryo meminta agar status tersangkanya dibatalkan karena dianggap tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Ia menilai bahwa penetapan tersangka tersebut cacat hukum karena bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 dan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Roy Suryo juga mempersoalkan kecukupan minimal dua alat bukti yang digunakan penyidik Polda Metro Jaya dalam menetapkan status hukumnya. Selain itu, ia memohon agar hakim membatalkan seluruh tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Roy Suryo, Yasena, menyinggung bahwa yang dipermasalahkan dalam praperadilan ini adalah ijazah digital atau foto ijazah Jokowi yang diunggah oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dian Sandi Utama di media sosial. Yasena berkata bahwa seharusnya Dian Sandi Utama yang dicari karena dialah yang mengunggah ijazah.
Sidang praperadilan ini akan berlangsung selama enam hari kerja, mulai dari pembacaan permohonan sampai pembacaan putusan. Hakim tunggal I Ketut Darpawan menetapkan bahwa sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB dan meminta semua pihak untuk hadir tepat waktu.
Kasus ini terkait dengan tudingan ijazah palsu Jokowi yang menjadi sorotan publik beberapa waktu lalu. Roy Suryo, sebagai mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, menjadi tersangka dalam kasus ini karena dianggap telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Jokowi.
Dalam sidang praperadilan ini, Roy Suryo berharap agar hakim dapat memutuskan bahwa status tersangkanya tidak sah dan membatalkan seluruh tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Ia juga berharap agar namanya dapat dibersihkan dari tuduhan yang dianggap tidak sah.
Sidang praperadilan ini akan berlanjut pada Senin, 13 Juli 2026, dengan agenda jawaban dari termohon dan turut termohon. Kemudian, sidang akan dilanjutkan dengan pembuktian dari pihak pemohon dan termohon.
Kasus ini masih berlangsung dan belum ada keputusan akhir dari hakim. Namun, Roy Suryo berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan namanya dapat dibersihkan dari tuduhan yang dianggap tidak sah.
