PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 04 Agustus 2026 | Seorang pria yang diduga merampok perempuan lanjut usia bernama Hartati di kawasan Cakung, Jakarta Timur, berhasil ditangkap aparat Kepolisian. Pelaku yang berinisial Marhum (57) itu ditangkap di rumahnya yang masih dalam satu kawasan dengan rumah korban.
Menurut Kapolsek Cakung, AKP Andre Tri Putra, pelaku melakban mulut korban dengan tujuan agar korban tidak memberontak saat barang berharganya diambil. Pelaku mengaku baru pertama kali merampok dan melakukan aksi tersebut untuk menafkahi keluarganya.
Peristiwa perampokan tersebut terjadi pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, saat korban sedang salat zuhur di rumahnya. Pelaku memasuki rumah korban, menyekap korban menggunakan lakban, lalu mengancam korban dengan golok. Pelaku membawa kabur satu unit telepon seluler, uang tunai sebesar Rp600 ribu, serta sepasang anting emas milik korban.
Korban ditemukan dengan tangan dan kaki terikat serta mulut dilakban. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Cakung setelah Ketua RT bersama Bhabinkamtibmas membantu membawa korban untuk membuat laporan polisi.
Pelaku ditangkap polisi setelah dilakukan serangkaian penyelidikan. Tim Reserse Kriminal Polsek Cakung yang dipimpin Kanit Reskrim segera melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Dari pemeriksaan awal, pelaku diketahui bekerja serabutan. Polisi menduga aksi perampokan dilakukan karena desakan ekonomi. Pelaku berdalih melakukan ulahnya demi menafkahi keluarga, karena baru keluar dari penjara dan ingin mencari uang untuk anak dan istrinya.
Korban, Hartati, mengatakan bahwa pelaku mengatakan ingin mencari uang untuk menafkahi anak dan istrinya. Namun, korban berpura-pura tidak mengenali pelaku karena takut pelaku akan semakin beringas jika mengetahui identitasnya diketahui.
Kasus perampokan ini menjadi perhatian publik karena kejamnya aksi pelaku yang melibatkan seorang nenek. Polisi terus menyelidiki kasus ini untuk mengetahui motif dan latar belakang pelaku.
Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa perampokan merupakan tindakan kriminal yang sangat merugikan korban dan keluarganya. Pelaku yang melakukan aksi perampokan harus bertanggung jawab atas tindakannya dan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
