PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 08 Agustus 2026 | Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyatakan bahwa kliennya bersikap kooperatif saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh Tim 9 Kejaksaan Agung.
Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 14.00 WIB dan berakhir pada pukul 20.00 WIB. Febrie menjawab sekitar 20 pertanyaan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain itu, kuasa hukum Febrie juga menyatakan bahwa kliennya mampu menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan penyidik Kejaksaan Agung. Dalam proses pemeriksaan, penyidik juga menanyakan kepada Febrie mengenai keinginan untuk menghadirkan saksi maupun ahli yang dapat meringankan.
Febrie Adriansyah sendiri mulai meninggalkan Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK untuk dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung. Ia terlihat keluar dari Rutan sekira pukul 13.00 WIB dengan menggunakan rompi tahanan Kejaksaan Agung serta membawa berkas.
Sementara itu, di kasus lain, polisi memastikan upaya pengejaran Erlan, pria terduga pembunuh Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Bangkalan, Ruly Yunis Setiawati, masih terus dilakukan. Perburuan Erlan dilakukan hingga ke luar Jawa Timur.
Di tempat lain, ribuan senjata ditemukan di sekolah di Jakarta Selatan. Kuasa hukum Indra Wargadalam, Alhadid Endar Putra, menyatakan bahwa senjata-senjata tersebut dipakai untuk kegiatan ekstrakurikuler di sekolah. Sebanyak enam pucuk senjata api dan sisanya senjata laras angin atau air softgun ditemukan.
Alhadid menjelaskan bahwa kegiatan ekstrakurikuler tersebut telah memiliki izin dari PT Lokta Karya Persatuan Menembak Indonesia. Ia juga mengatakan bahwa senjata-senjata tersebut sudah tidak bisa digunakan karena berkarat.
Sementara itu, kasus sengketa hak asuh anak antara Ruben Onsu dan mantan istrinya, Sarwendah, masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ruben Onsu dan Sarwendah resmi bercerai pada 24 September 2024, namun saat itu proses perceraian tidak menyertakan pembahasan hak asuh anak maupun pembagian harta bersama.
Kedua anak, Thalia dan Thania, sejak itu tinggal bersama Sarwendah berdasarkan kesepakatan kekeluargaan yang tertuang dalam Akta Notaris nomor 39. Namun, pihak Ruben menilai kesepakatan tersebut tidak pernah direalisasikan sepenuhnya oleh Sarwendah, khususnya terkait waktu kebersamaan dengan anak.
Dalam kasus ini, Ruben akhirnya mendaftarkan gugatan hak asuh dan perwalian anak ke PN Jakarta Selatan pada Selasa, 30 Juni 2026. Sidang perdana digelar pada Rabu, 15 Juli 2026, dengan agenda pemeriksaan legal standing serta penetapan hakim mediator.
Kesimpulan, beberapa kasus hukum yang sedang bergulir di Indonesia, termasuk kasus Febrie Adriansyah, Erlan, ribuan senjata ditemukan di sekolah, dan sengketa hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah, menunjukkan bahwa sistem hukum di Indonesia masih memiliki banyak tantangan dan kompleksitas yang perlu diatasi.
