PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 25 April 2026 | Jawa Tengah – Polda Jawa Tengah mengonfirmasi bahwa Aipda Robig Zaenudin secara resmi dipecat dari Polri pada 18 Februari 2026. Keputusan tersebut muncul setelah serangkaian proses hukum yang melibatkan vonis penjara 15 tahun atas penembakan siswa SMKN 4 Semarang, temuan positif narkoba, serta pemindahan narapidana ke Lapas Nusakambangan.
Robig, mantan anggota Sat Resnarkoba Polrestabes Semarang, menjadi sorotan publik sejak insiden penembakan pada November 2024 yang menewaskan Gamma Rizkynata Oktavandi, seorang pelajar berusia 17 tahun. Dua korban lainnya selamat dengan luka ringan. Kasus tersebut memicu gelombang kecaman luas dan memaksa aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku.
Berikut rangkaian kronologis utama yang terkait dengan kasus ini:
- 24 November 2024 – Penembakan terjadi di lingkungan SMKN 4 Semarang; satu korban meninggal dunia, dua lainnya terluka.
- 8 Agustus 2025 – Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada Robig.
- 19 Januari 2026 – Saat inspeksi Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng di Lapas Kelas I Kedungpane, Robig ditemukan dalam kondisi labil dan hasil tes urine menunjukkan positif narkoba.
- 14 Februari 2026 – Robig dipindahkan ke Lapas IIa Gladakan Nusakambangan sebagai langkah antisipasi keamanan.
- 18 Februari 2026 – Kapolda Jawa Tengah mengeluarkan Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH), menandai resmi tidak lagi menjadi anggota Polri.
Pihak Lapas Kedungpane menyatakan bahwa Robig diduga mengendalikan peredaran narkoba dari luar fasilitas penjara. Namun, hingga kini belum ada konfirmasi pasti mengenai jenis narkoba yang terdeteksi. Kombes Pol Artanto, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, menyebut bahwa hasil urine positif narkoba, namun penyelidikan masih melanjutkan identifikasi apakah Robig berperan sebagai pengedar atau hanya pengguna.
Surat PTDH diserahkan langsung kepada keluarga Robig tanpa upacara resmi, sesuai pernyataan Artanto. Karena pemberhentian dilakukan secara tidak hormat, Robig tidak menerima gaji, pesangon, atau hak-hak kepolisian lainnya. “PTDH tidak dapat apa-apa, termasuk pesangon,” tegas Artanto.
Pindahnya Robig ke Lapas Nusakambangan juga didasari oleh dugaan keterlibatan dalam jaringan narkoba. Kepala Lapas Kelas I Semarang, Ahmad Tohari, mengonfirmasi bahwa sebanyak 40 napi, termasuk Robig, dipindahkan pada 4 Februari 2026 ke dua fasilitas di Nusakambangan (Gladakan dan Nirbaya) setelah menerima pengaduan masyarakat terkait pengendalian narkoba di luar lapas.
Selain aspek hukum, kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang integritas satuan resnarkoba yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memerangi narkotika. Sejumlah saksi napas, termasuk kuasa hukum keluarga korban, menyatakan bahwa rumor tentang keterlibatan Robig dalam jaringan sabu mencapai 15 kilogram, meski belum ada bukti konklusif.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng menyatakan bahwa proses penyelidikan masih berjalan. “Kami masih mengkaji korelasi antara temuan positif narkoba dengan dugaan pengendalian peredaran narkoba dari dalam lapas,” ujar Artanto.
Kasus ini juga menegaskan pentingnya mekanisme etik dalam kepolisian. Robig sebelumnya sudah dijatuhi PTDH oleh Komisi Kode Etik Polri pada 9 Desember 2024, namun bandingnya ditolak, sehingga keputusan tersebut menjadi final.
Secara keseluruhan, langkah-langkah hukum yang diambil mencerminkan upaya aparat untuk menegakkan akuntabilitas, meski proses masih memerlukan transparansi lebih lanjut terkait peran Robig dalam jaringan narkotika. Pengawasan internal dan eksternal diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
Dengan keputusan pemecatan resmi, Robig Zaenudin kini berada di luar jajaran kepolisian dan harus menghadapi proses peradilan yang lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran narkoba. Masyarakat menanti hasil akhir penyelidikan untuk memastikan keadilan bagi korban dan menegakkan integritas institusi kepolisian.
