Jakarta Tetap Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Ini Skema Diskon yang Diberlakukan

PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 27 April 2026 | DKI Jakarta tetap berkomitmen untuk menerapkan pajak kendaraan listrik meskipun terdapat arahan nasional untuk pembebasan penuh. Keputusan ini muncul setelah Permenhub Nomor 11 Tahun 2026 mengubah status kendaraan listrik berbasis baterai, yang sebelumnya dikecualikan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Pasal 19 Permendagri 11/2026 menyatakan bahwa kendaraan listrik, baik yang baru maupun yang diproduksi sebelum tahun 2026, dapat memperoleh insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB. Namun, insentif tersebut tidak otomatis; setiap pemerintah daerah harus merumuskan kebijakan khusus. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, dipimpin oleh Lusiana Herawati, sempat mengusulkan skema pajak bertingkat yang menyesuaikan tarif dengan nilai jual kendaraan.

Baca juga:

Usulan tersebut sempat terganjur ketika Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ pada 22 April 2026. Surat edaran tersebut menegaskan bahwa seluruh gubernur harus memberikan keringanan fiskal berupa pembebasan total PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai, sebagai respon terhadap volatilitas harga energi global dan upaya mempercepat transisi energi terbarukan.

Meskipun demikian, DKI Jakarta tetap menyusun skema tarif diskon yang bersifat bertingkat, sesuai dengan arahan Permendagri. Pada 27 April 2026, Lusiana Herawati menjelaskan bahwa diskon akan diberikan berdasarkan rentang nilai kendaraan, dengan tujuan menjaga prinsip keadilan dan mempertimbangkan kemampuan bayar masyarakat.

Baca juga:

Berikut adalah rincian skema diskon pajak kendaraan listrik yang diusulkan:

  • Nilai kendaraan < Rp300 juta: diskon 75%.
  • Nilai kendaraan Rp300 juta – Rp500 juta: diskon 65%.
  • Nilai kendaraan Rp500 juta – Rp700 juta: diskon 50%.
  • Nilai kendaraan > Rp700 juta: diskon 25%.

Skema ini memastikan bahwa pemilik kendaraan listrik dengan harga terjangkau mendapatkan manfaat terbesar, sementara kendaraan premium tetap membayar sebagian pajak, namun masih jauh di bawah tarif kendaraan bermotor konvensional. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong adopsi kendaraan listrik secara merata di seluruh lapisan masyarakat.

Baca juga:

Implementasi skema tersebut harus selaras dengan Surat Edaran Kemendagri, yang memberi ruang bagi daerah untuk memilih antara pembebasan penuh atau pengurangan tarif. Dalam hal ini, Jakarta memilih jalur pengurangan tarif bertingkat, sambil tetap melaporkan keputusan akhir kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat 31 Mei 2026.

Kesimpulannya, meskipun ada arahan nasional untuk pembebasan total, DKI Jakarta memutuskan untuk tetap memberlakukan pajak kendaraan listrik dengan skema diskon yang menyesuaikan nilai kendaraan. Kebijakan ini mencerminkan upaya menyeimbangkan dukungan terhadap energi bersih dengan prinsip keadilan fiskal, serta memberikan sinyal positif bagi industri otomotif listrik di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *