PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 22 April 2026 | Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa pemerintah provinsi akan mengatur kebijakan kendaraan listrik secara adil setelah berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026. Kebijakan baru ini mencakup penyesuaian pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) serta pemberian insentif yang tetap mendukung transisi energi bersih.
Permendagri No 11/2026 mengubah status kendaraan listrik yang sebelumnya dikecualikan dari pajak menjadi objek pajak daerah. Artinya, semua pemilik mobil atau motor listrik kini wajib membayar PKB dan BBNKB, namun besaran pajak dapat dikurangi atau bahkan dibebaskan oleh pemerintah provinsi sesuai kebijakan fiskal masing‑masing.
Staf Khusus Gubernur DKI, Chico Hakim, menjelaskan bahwa DKI masih mengkaji skema pajak yang tepat. “Rasa‑rasanya Jakarta ini cukup unik. Kita punya yang namanya subsidi transportasi. Yang kedua, untuk warga Jakarta asli dengan KTP Jakarta ada yang namanya 15 golongan gratis. Jadi insentif‑insentif itu tetap berjalan,” ujarnya dalam wawancara dengan Metro TV.
Berbekal wewenang yang diberikan oleh Permendagri, Pemprov DKI dapat menawarkan berbagai bentuk insentif, antara lain:
- Pembebasan atau pengurangan PKB tahunan untuk kendaraan listrik berdaya rendah.
- Diskon BBNKB saat proses balik nama atau pembelian pertama.
- Subsidi tarif parkir dan akses jalur khusus pada jam sibuk.
- Program tukar tambah kendaraan konvensional dengan kendaraan listrik.
Sebagai contoh konkret, simulasi pajak untuk mobil listrik Wuling Air EV Lite varian Standard Range menunjukkan beban pajak yang signifikan namun masih dapat dipangkas melalui insentif daerah. Berikut rincian perhitungannya:
| Komponen | Tarif | Nilai |
|---|---|---|
| PKB | 2% dari NJKB | Rp3.600.000 per tahun |
| BBNKB | 12% dari NJKB | Rp21.600.000 |
Jika DKI memberikan diskon 50 persen, beban PKB turun menjadi Rp1.800.000 per tahun dan BBNKB menjadi Rp10.800.000. Skema semacam ini memungkinkan pemilik kendaraan listrik menikmati penghematan pajak yang cukup besar tanpa mengorbankan penerimaan daerah.
Data penjualan kendaraan listrik pada kuartal pertama 2026 menunjukkan pertumbuhan yang mengesankan. Menurut Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), penjualan BEV mencapai 33.150 unit, naik hampir dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya, dan menyumbang pangsa pasar sebesar 15,9 persen. Segmen hybrid juga mengalami lonjakan dengan penjualan 16.940 unit, naik 21,3 persen. Pertumbuhan ini dipicu oleh manfaat yang dirasakan konsumen, termasuk biaya perawatan lebih rendah, kebebasan dari pembatasan ganjil‑genap, serta potensi insentif pajak.
Pengamat otomotif Yannes Martinus Pasaribu dari Institut Teknologi Bandung menekankan pentingnya penyeragaman insentif di seluruh Indonesia. “Strateginya adalah harus ada aturan minimal yang sama di seluruh Indonesia, misalnya semua daerah wajib kasih keringanan pajak minimal 50 persen. Kalau tidak, tiap daerah beda‑beda dan bikin bingung,” ujarnya.
Dengan latar belakang tersebut, kebijakan DKI yang akan datang diharapkan menjadi contoh bagi pemerintah daerah lain. Pramono Anung menambahkan, “Karena sekarang Permendagri‑nya sudah keluar, dalam waktu dekat Pemerintah DKI Jakarta akan mengatur kebijakan yang berkaitan dengan kendaraan listrik secara adil,” sambil menegaskan bahwa penetapan tarif pajak tidak bersifat mutlak dan tetap membuka ruang bagi insentif regional.
Secara keseluruhan, langkah DKI Jakarta untuk menyeimbangkan penerimaan pajak daerah dengan dukungan terhadap adopsi kendaraan listrik mencerminkan upaya pemerintah kota dalam menghadapi tantangan perubahan iklim sekaligus menjaga keseimbangan fiskal. Kebijakan yang adil dan transparan diharapkan dapat mempercepat peralihan ke kendaraan ramah lingkungan serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap regulasi transportasi masa depan.
