BNI Tanggapi Demonstrasi di Pematang Siantar: Koperasi Swadharma Bukan Unit Resmi Bank

PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 28 April 2026 | Jakarta, 27 April 2026 – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) memberikan klarifikasi resmi setelah aksi demonstrasi yang terjadi di Pematang Siantar pada awal pekan ini. Demonstran menuntut pertanggungjawaban terkait dugaan keterlibatan BNI dalam operasi Koperasi Swadharma, sebuah lembaga keuangan lokal yang kini tengah berada di bawah penyelidikan hukum.

Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, menjelaskan bahwa Koperasi Swadharma Pematang Siantar tidak pernah menjadi bagian resmi dari BNI sejak pendiriannya pada tahun 2007. Menurutnya, koperasi tersebut berdiri dengan akta pendirian terpisah, memiliki struktur kepengurusan independen, dan beroperasi secara mandiri di luar jaringan BNI. “Koperasi itu semata‑mata milik pegawai internal BNI, bukan lembaga yang melayani publik secara umum,” ujar Okki dalam pernyataan tertulis yang diterima media.

Baca juga:

Berikut poin‑poin utama yang disampaikan BNI:

  • Koperasi Swadharma tidak terdaftar sebagai unit resmi atau anak perusahaan BNI.
  • Manajemen dan pengurus koperasi bersifat independen dan tidak berada di bawah kontrol BNI.
  • Produk simpanan yang ditawarkan koperasi kepada non‑anggota, dengan imbal hasil 1,5‑2 persen per bulan, melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi.
  • Indikasi pemalsuan dokumen ditemukan dalam audit internal koperasi, yang kini menjadi bagian dari penyelidikan kepolisian.
  • BNI telah melarang keberadaan koperasi di area kantor sejak 2016 untuk menghindari kebingungan publik.

Okki menegaskan bahwa hubungan hukum antara deposan dan BNI tetap terpisah. “Setiap penempatan dana yang dilakukan melalui Koperasi Swadharma merupakan kontrak antara nasabah dan koperasi itu sendiri, bukan dengan BNI,” jelasnya. Hal ini penting untuk menegaskan bahwa tanggung jawab hukum dan finansial tidak berpindah kepada bank.

Demonstrasi yang berlangsung di alun‑alun Pematang Siantar menyoroti keresahan masyarakat terhadap keamanan dana serta kejelasan legalitas produk keuangan yang ditawarkan. Beberapa warga mengaku pernah menempatkan tabungan di koperasi tersebut dengan harapan mendapatkan imbal hasil tinggi. Setelah munculnya rumor bahwa BNI terlibat, aksi protes meluas, menuntut transparansi dan perlindungan konsumen.

Baca juga:

Menanggapi hal tersebut, BNI menegaskan komitmen untuk menjaga keamanan dana nasabah. Semua rekening nasabah BNI tetap berada di bawah pengawasan regulator OJK, dan tidak ada dana yang terpengaruh oleh kasus koperasi. Bank juga menambah layanan verifikasi produk keuangan melalui kanal resmi, termasuk aplikasi mobile banking dan call center, untuk membantu masyarakat memeriksa legalitas produk sebelum menempatkan dana.

Selain pernyataan resmi, BNI juga mengimbau publik untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terkonfirmasi secara resmi, guna menghindari kepanikan yang tidak perlu. “Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan kooperatif dengan pihak berwenang untuk menyelesaikan kasus ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Okki.

Kasus ini menambah daftar insiden keuangan yang menimbulkan keresahan publik di Indonesia, terutama di wilayah Sumatera Utara. Pemerintah daerah setempat telah berkoordinasi dengan kepolisian dan OJK untuk mempercepat proses penyelidikan. Sementara itu, BNI berjanji akan terus memberikan update terkait perkembangan kasus melalui kanal komunikasi resmi.

Baca juga:

Secara keseluruhan, BNI berupaya menegaskan batasan peranannya, melindungi kepentingan nasabah, dan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya verifikasi legalitas produk keuangan. Diharapkan dengan langkah‑langkah tersebut, kepercayaan publik terhadap institusi perbankan dapat pulih dan demonstrasi serupa tidak terulang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *