PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 01 Mei 2026 | Karanganyar, Jawa Tengah – Seorang mantan pejabat tinggi di lingkungan pemerintah daerah Karanganyar kembali menjadi sorotan publik setelah ditangkap oleh aparat kepolisian atas dugaan korupsi retribusi PKL. Eks Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Diskuktrans) sekaligus mantan pejabat di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tersebut diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk memungut retribusi tidak sah dari pedagang kaki lima (PKL) di wilayah kota.
Penangkapan dilakukan pada Senin (27 April 2024) di kediamannya, setelah Tim Reserse Kriminal (Polsek) Karanganyar menerima laporan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyoroti adanya indikasi penggelapan dana retribusi PKL selama periode 2019 hingga 2023. Menurut penyidik, total kerugian keuangan daerah diperkirakan mencapai lebih dari Rp 2,5 miliar.
- 2019: Pengangkatan pejabat sebagai Kepala Diskuktrans.
- 2020: Penambahan fungsi pengawasan retribusi PKL di bawah Diskuktrans dan ESDM.
- 2021-2023: Praktik pemungutan retribusi di luar regulasi resmi.
- April 2024: Penyelidikan KPK dan penangkapan oleh Polri.
Dalam pernyataannya, Kapolres Karanganyar, Kombes Pol. Agus Prasetyo, menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur. “Kami akan mengusut tuntas semua jaringan yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya oknum di tingkat desa atau kelurahan yang berkolaborasi dalam praktik korupsi ini,” ujarnya.
Menurut dokumen internal yang berhasil diakses, retribusi PKL yang seharusnya ditetapkan melalui peraturan daerah (Perda) senilai Rp 5.000 per hari, ternyata dinaikkan secara sepihak menjadi Rp 15.000 hingga Rp 20.000. Selisih tersebut kemudian dialihkan ke rekening pribadi pejabat yang bersangkutan melalui sejumlah perusahaan shell yang didirikan khusus untuk menampung dana tersebut.
Pengamat kebijakan publik, Dr. Siti Nurjanah dari Universitas Diponegoro, menilai kasus ini mencerminkan lemahnya kontrol internal di lingkungan pemerintah daerah. “Ketika satu pejabat menguasai dua bidang sekaligus, yakni Diskuktrans dan ESDM, peluang penyalahgunaan fungsi anggaran dan retribusi menjadi sangat tinggi. Pengawasan yang terfragmentasi menjadi celah bagi praktik korupsi,” ujarnya.
Reaksi warga Karanganyar pun cukup beragam. Sebagian mengkritik pemerintah daerah karena tidak melindungi kepentingan pedagang PKL yang menjadi korban. Sementara kelompok lain menuntut transparansi dan penegakan hukum yang tegas terhadap semua pihak yang terlibat.
Pemerintah Kabupaten Karanganyar melalui Bupati H. Dwi Priyono mengeluarkan pernyataan resmi yang menyatakan komitmen penuh dalam membantu penyelidikan. “Kami akan memperbaiki sistem pengelolaan retribusi PKL, termasuk melakukan audit menyeluruh dan meninjau kembali peraturan yang ada,” kata Bupati dalam konferensi pers singkat.
Kasus korupsi retribusi PKL ini juga menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas kebijakan pemberdayaan UMKM di Karanganyar. Diskuktrans selama ini bertugas memfasilitasi pertumbuhan usaha mikro, namun kini terjerat skandal yang menodai citra institusinya.
Selanjutnya, penyidik berencana mengajukan tuntutan hukum terhadap mantan pejabat tersebut dengan dakwaan korupsi, pencucian uang, serta penyalahgunaan wewenang. Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman penjara dapat mencapai 20 tahun serta denda yang signifikan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi semua ASN (Aparatur Sipil Negara) di Indonesia untuk senantiasa menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas publik. Masyarakat menanti hasil akhir proses peradilan yang diharapkan dapat menjadi contoh nyata pemberantasan korupsi di tingkat daerah.
