Penegakan Hukum LPG Subsidi Diperketat: Bareskrim Polri dan Puspom TNI Siap Tindakan Tegas

PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 04 Mei 2026 | Komando Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI yang dipimpin Mayjen Yusri Nuryanto bersama Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menegaskan komitmen bersama untuk memperkuat penegakan hukum LPG subsidi di seluruh Indonesia.

Mayjen Yusri menegaskan, “TNI mendukung penegakan hukum LPG subsidi dan telah bersinergi dengan Bareskrim, khususnya Direktorat Tindak Pidana Khusus, untuk menindak tegas oknum yang menyalahgunakan elpiji bersubsidi.” Pernyataan ini menegaskan bahwa aparat militer tidak akan menoleransi praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

Baca juga:

Brigjen Mohammad Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, menambahkan bahwa selain penindakan administratif, pelaku pengoplos LPG subsidi akan dikenai pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Kami akan menerapkan Undang‑Undang Migas serta UU TPPU untuk memiskinkan para pelaku,” ujarnya, menegaskan bahwa sanksi finansial akan menjadi bagian penting dalam strategi penegakan hukum.

Kasus terbaru yang menggarisbawahi urgensi tindakan ini terjadi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Pada 28 April 2026, aparat berhasil menggerebek sebuah gudang di Kecamatan Wonosari, mengamankan total 1.465 tabung LPG beragam ukuran, serta peralatan penyuntikan dan kendaraan pendukung. Dua tersangka utama, yang dikenal dengan inisial KA (40 tahun) dan ARP (26 tahun), kini berada dalam tahanan polisi.

Baca juga:
Ukuran Tabung Kosong Berisi
3 kg 435 514
12 kg 262 196
50 kg 58

Selain tabung, penyidik juga menyita enam unit pick‑up, tiga unit troli, dua timbangan duduk, serta puluhan selang regulator dan ratusan tutup segel. Modus operandi yang terungkap melibatkan pemindahan isi LPG bersubsidi dari tabung 3 kg ke tabung non‑subsidi berukuran 12 kg dan 50 kg, lalu dijual kembali dengan harga pasar yang jauh lebih tinggi.

Data Bareskrim Polri menunjukkan bahwa hingga 1 Mei 2026, sebanyak 403 kasus penyalahgunaan BBM dan elpiji subsidi telah ditangani, melibatkan 517 tersangka. Angka ini menegaskan skala permasalahan nasional dan pentingnya kolaborasi lintas lembaga.

Baca juga:

Sinergi antara TNI dan Polri tidak hanya terbatas pada penindakan satu kasus. Kedua institusi berkomitmen membentuk satuan tugas khusus di tingkat Polda hingga Polres, meningkatkan intensitas patroli, serta memperkuat mekanisme intelijen untuk mencegah jaringan penyalahgunaan lebih luas.

Dengan dukungan penuh Bareskrim Polri, penegakan hukum LPG subsidi diharapkan dapat menutup celah penyalahgunaan, melindungi subsidi yang menjadi hak masyarakat, serta menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *