Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Gali Kasus Pungli ESDM: Roy Muncul, Penyidikan Intensif Terus Berlanjut

PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 05 Mei 2026 | Surabaya, 5 Mei 2026 – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) semakin mempercepat proses penyelidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur. Penyelidikan ini melibatkan sejumlah pejabat tinggi, termasuk nama Roy yang baru-baru ini muncul dalam lingkaran penyidikan.

John Franky Ariandi Yanafia, Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejati Jatim, mengonfirmasi bahwa tim penyidik masih melakukan pendalaman terkait aliran dana yang mengarah ke rekening Roy. “Kami menemukan bukti adanya aliran uang ke rekening tersebut, namun identitas, peran, dan tingkat keterlibatan Roy masih perlu dibuktikan secara lebih mendalam,” ujar Franky dalam wawancara telepon pada Senin (4/5/2026).

Baca juga:

Dalam konferensi pers yang diadakan pada 17 April 2026, Wagiyo Santoso, Aspidsus Kejati Jatim, mengumumkan penetapan tiga tersangka utama dalam kasus pungli ESDM. Ketiga tersangka tersebut adalah:

  • Saudara AM – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jawa Timur.
  • Saudara OS – Kepala Bidang Pertambangan pada Dinas ESDM Jawa Timur.
  • Saudara H – Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.

Penetapan tersangka ini didasarkan pada hasil penggeledahan maraton yang dilakukan pada 16 April 2026, serta laporan masyarakat yang menyatakan adanya praktik pemerasan dalam proses perizinan. Sejak 14 April, tim Kejati Jatim melakukan penyelidikan intensif, mengumpulkan bukti fisik, rekaman keuangan, serta keterangan saksi.

Kasus ini tidak hanya menyoroti peran pejabat struktural, tetapi juga menyingkap jaringan bawahannya. Salah satu bawahan yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan adalah Hermawan, Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah. Franky menjelaskan, “Hermawan terlibat aktif dalam praktik pungli, terbukti menyimpan uang hasil pemerasan dan melakukan transfer ke rekening pribadi. Bukti fisik berupa uang tunai senilai lebih dari Rp200 juta telah disita.

Baca juga:

Meski Hermawan ditangkap, Kabid GAT (Kepala Bidang Air Tanah) ESDM Jawa Timur, Ertika Dinawati, belum ditahan. Franky menegaskan alasan penahanan belum dilakukan karena belum ada bukti langsung yang mengaitkan Ertika dengan aliran uang tersebut. “Bawahan menyetorkan uang ke atasan, namun sampai kini tidak ditemukan jejak transfer yang mengarah ke rekening Ertika,” ujarnya.

Adnan Sulistiyono, Kasi Penkum Kejati Jatim, menambahkan bahwa kasus ini kini berada pada tahap penghitungan kerugian negara. “Kami sedang menghitung total nilai kerugian yang diakibatkan oleh praktik pungli ini, sehingga dapat menentukan besaran sanksi administratif maupun pidana,” katanya.

Selain fokus pada perorangan, Kejati Jatim menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan penyidikan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Jika proses penyidikan selesai, hasil temuan akan diumumkan dalam konferensi pers bersama media.

Baca juga:

Pengungkapan kasus ini menimbulkan pertanyaan luas mengenai integritas birokrasi di sektor energi dan pertambangan Jawa Timur. Masyarakat dan pelaku usaha yang mengajukan permohonan izin menuntut keadilan serta penegakan hukum yang tegas. Sementara itu, para pengamat hukum menilai bahwa penetapan tersangka secara cepat menunjukkan keseriusan Kejati Jatim dalam memberantas praktik korupsi di daerah.

Secara keseluruhan, penyelidikan ini mencerminkan upaya pemerintah provinsi dan aparat penegak hukum untuk membersihkan sektor ESDM dari praktik korupsi yang merugikan negara dan publik. Diharapkan, proses hukum yang berjalan akan memberi efek jera serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.

Kasus pungli ESDM Jawa Timur masih terus berkembang, dengan harapan bahwa semua pihak yang terlibat akan diproses sesuai dengan peraturan perundang‑undangan yang berlaku, dan keadilan dapat tercapai bagi semua pihak yang terdampak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *