Polri dan Puspom TNI Siapkan Serangan Tangguh terhadap Penyalahgunaan LPG Subsidi: TPPU Dijadikan Senjata

PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 05 Mei 2026 | JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bersama Pusat Operasi Pemulangan (Puspom) TNI menegaskan komitmen kuat untuk memerangi penyalahgunaan LPG subsidi serta bahan bakar minyak (BBM) ilegal. Dalam konferensi pers yang digelar di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim, menuturkan bahwa pelaku pengoplos LPG akan diproses menggunakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) demi memiskinkan mereka secara finansial.

Irhamni menegaskan bahwa subsidi LPG merupakan kebijakan strategis pemerintah untuk meringankan beban rumah tangga. “Setiap upaya memindahkan isi LPG subsidi ke tabung non‑subsidi dan menjualnya dengan harga pasar merupakan kejahatan yang merugikan negara dan konsumen,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa selain Pasal TPPU, Undang‑Undang Migas juga akan dijadikan landasan hukum untuk menindak pelaku.

Baca juga:

Langkah konkret yang telah diambil meliputi pembentukan satuan tugas (Satgas) di tingkat Polda hingga Polres. Satgas tersebut diberi mandat untuk meningkatkan intensitas penyelidikan, penggeledahan, dan penindakan. Dalam rangka memperkuat koordinasi, Puspom TNI turut serta dengan menyediakan sumber daya manusia, logistik, serta keahlian teknis dalam mengidentifikasi jaringan penyalahgunaan LPG dan BBM.

Kasus terbaru yang berhasil diungkap Bareskrim Polri terjadi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Pada 28 April 2026, tim gabungan Polri‑TNI menggerebek sebuah gudang di Kecamatan Wonosari, Klaten, setelah menerima laporan masyarakat pada 15 April 2026. Penggerebekan menghasilkan penyitaan 1.465 tabung LPG beragam ukuran, peralatan penyuntikan, serta enam unit kendaraan operasional yang dipakai untuk distribusi ilegal.

Modus operandi yang terungkap melibatkan pemindahan isi LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke dalam tabung non‑subsidi berkapasitas 12 dan 50 kilogram. Gas yang telah dipindahkan dijual kembali dengan harga pasar, menghasilkan selisih keuntungan signifikan. Dua tersangka utama, berinisial KA (40) sebagai penyuntik‑penimbang dan ARP (26) sebagai sopir pengangkut, kini berada di tahanan Bareskrim.

Baca juga:
  • Penegakan hukum melalui Pasal TPPU untuk memiskinkan aset pelaku.
  • Pembentukan Satgas di semua tingkat kepolisian.
  • Kolaborasi intensif antara Polri dan TNI melalui Puspom.
  • Peningkatan pengawasan pada distribusi LPG subsidi di terminal‑terminal regional.

Irhamni menambahkan bahwa upaya ini tidak hanya terbatas pada LPG, melainkan juga mencakup penyalahgunaan BBM bersubsidi. “Kami telah mengamankan sejumlah tanker dan pompa bensin yang dicurigai terlibat dalam praktik korupsi bahan bakar. Penindakan serupa akan terus berlanjut,” pungkasnya.

Puspom TNI menegaskan peran strategisnya dalam mendukung operasi tersebut. Komandan Puspom, Mayor Jenderal Andi Prasetyo, mengatakan, “Kami siap memberikan dukungan logistik, intelijen, dan tenaga ahli untuk memastikan setiap jaringan penyalahgunaan bahan bakar dapat diputus secara tuntas.”

Penggunaan Pasal TPPU dipandang sebagai inovasi dalam penegakan hukum karena selain menjerat pelaku secara pidana, pasal ini memungkinkan penyitaan aset yang diperoleh dari kegiatan pencucian uang. Menurut data internal Bareskrim, nilai total aset yang dapat disita dari kasus serupa diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

Baca juga:

Ke depan, Bareskrim Polri berencana memperluas jaringan pengawasan hingga ke tingkat provinsi dengan melibatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Tujuannya adalah menciptakan ekosistem yang transparan dalam distribusi LPG dan BBM bersubsidi, serta menutup celah yang selama ini dimanfaatkan oleh oknum kriminal.

Dengan sinergi antara Polri, TNI, dan lembaga terkait, diharapkan penyalahgunaan LPG subsidi dapat ditekan secara signifikan, melindungi konsumen, dan menjaga stabilitas harga energi nasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *