BEM Fakultas Hukum UI & Rektor Universitas Terkemuka Gugat UU TNI lewat Amicus Curiae: Dampak Besar bagi Demokrasi!

PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 05 Mei 2026 | Sejumlah organisasi mahasiswa terkemuka di Indonesia, termasuk Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (BEM FH UI), Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM UGM), Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Diponegoro (BEM Undip), Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Airlangga (BEM Unair), serta Rektor Universitas Indonesia (UI), secara bersama‑sama mengajukan sebuah permohonan Amicus Curiae kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menguji Undang‑Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Langkah ini menandai aksi kolektif pertama yang menantang regulasi militer secara konstitusional sejak undang‑undang tersebut disahkan pada tahun 2022.

Pengajuan Amicus Curiae tersebut didasarkan pada dugaan bahwa beberapa pasal dalam UU TNI berpotensi melanggar prinsip‑prinsip konstitusi, khususnya mengenai kebebasan berpendapat, hak asasi manusia, serta pembatasan kekuasaan militer dalam urusan sipil. Mahasiswa hukum UI menyoroti ketentuan yang memungkinkan militer untuk melakukan penegakan hukum tanpa melalui prosedur peradilan sipil, serta pasal yang memberi ruang bagi militer mengintervensi kebijakan publik tanpa kontrol parlemen yang memadai.

Baca juga:

Berikut ini rangkaian langkah yang ditempuh oleh koalisi mahasiswa dan rektor tersebut:

  • Pengumpulan data dan analisis dokumen UU TNI oleh tim riset hukum universitas masing‑masing.
  • Penyusunan memorandum Amicus Curiae yang memuat argumentasi konstitusional dan contoh kasus pelanggaran hak asasi manusia.
  • Koordinasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan organisasi masyarakat sipil untuk memperkuat basis advokasi.
  • Pengajuan resmi ke Mahkamah Konstitusi melalui portal e‑court pada tanggal 2 April 2024.

Koalisi ini menegaskan bahwa proses hukum harus tetap terbuka bagi semua pihak yang memiliki kepentingan hukum, termasuk organisasi mahasiswa yang mewakili suara generasi muda. “Kami mengajukan Amicus Curiae bukan untuk menentang militer, melainkan untuk memastikan bahwa setiap kebijakan pertahanan negara berada dalam kerangka konstitusi yang melindungi hak‑hak warga,” ujar Ketua BEM FH UI, Raka Pratama, dalam konferensi pers daring.

Rektor UI, Prof. Dr. Yusuf Hatta, menambahkan bahwa universitas sebagai ruang akademik memiliki tanggung jawab moral untuk mengkritisi kebijakan publik yang berpotensi mengikis kebebasan sipil. “Sebagai institusi pendidikan tinggi, kami berkomitmen menjaga agar hukum negara tidak menyimpang dari nilai‑nilai demokratis yang terkandung dalam UUD 1945,” pungkasnya.

Baca juga:

Respons pemerintah, khususnya Kementerian Pertahanan, masih bersifat resmi dan menunggu proses pengujian di Mahkamah Konstitusi. Menurut juru bicara Kemenhan, pihak mereka akan menghormati keputusan MK dan tetap melanjutkan reformasi struktural dalam TNI sesuai dengan arahan Presiden.

Pengajuan Amicus Curiae ini juga memicu perdebatan publik luas. Di media sosial, netizen terbagi antara mendukung aksi mahasiswa sebagai bentuk kontrol sipil, hingga mengkritik langkah tersebut dianggap mengganggu stabilitas pertahanan negara. Beberapa pakar hukum berpendapat bahwa pengujian konstitusional terhadap UU TNI memang diperlukan untuk menyeimbangkan antara kebutuhan pertahanan dan perlindungan hak asasi manusia.

Jika Mahkamah Konstitusi memutuskan sebagian pasal UU TNI tidak konstitusional, implikasinya dapat meluas ke revisi legislasi militer, penyesuaian prosedur penegakan hukum oleh TNI, serta peningkatan peran lembaga pengawas sipil. Sebaliknya, bila MK menolak permohonan tersebut, koalisi mahasiswa berjanji akan melanjutkan advokasi melalui jalur legislatif dan publikasi ilmiah.

Baca juga:

Secara historis, Amicus Curiae di MK jarang melibatkan mahasiswa secara kolektif, menjadikan kasus ini sebagai preseden penting dalam dinamika hubungan antara lembaga akademik, militer, dan lembaga yudisial. Keberanian BEM FH UI dan rekan‑rekan universitas lain menunjukkan bahwa generasi muda semakin aktif menuntut akuntabilitas kebijakan publik, terutama yang menyangkut kekuasaan struktural.

Ke depan, proses persidangan yang diperkirakan memakan waktu beberapa bulan akan menjadi sorotan utama. Seluruh pihak mengharapkan hasil yang dapat meneguhkan supremasi konstitusi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi institusi pertahanan negara.

Dengan mengajukan Amicus Curiae, koalisi universitas tidak hanya menantang UU TNI, melainkan juga memperkuat tradisi demokrasi Indonesia yang menempatkan konstitusi di atas kepentingan sektoral. Pengawasan sipil terhadap kebijakan militer menjadi agenda penting yang akan terus dipantau oleh publik, akademisi, dan pembuat kebijakan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *