Skandal Pemerasan THR: KPK Ungkap ASN Cilacap Kumpulkan Rp3-10 Juta untuk Bupati Syamsul

PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 06 Mei 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi dugaan pemerasan THR yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Menurut pernyataan juru bicara KPK, Budi Prasetyo, sejumlah staf di bawah bupati nonaktif Syamsul Auliya Rachman dipaksa mengumpulkan dana antara Rp3 juta hingga Rp10 juta per orang untuk disetorkan kepada sang bupati.

Pengumpulan dana tersebut dilakukan secara mandiri oleh para ASN, bahkan ada yang meminjam uang atau berutang demi memenuhi perintah atasan. Mekanisme pemerasan berjenjang ini menuntun uang dari staf tingkat bawah ke kepala perangkat daerah, kemudian kembali ke Bupati. Hingga kini KPK belum menemukan bukti bahwa dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca juga:

Kegiatan penyidikan dimulai setelah operasi tangkap tangan (OTT) kesembilan pada Maret 2026, yang sekaligus merupakan operasi ketiga pada bulan Ramadan. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Syamsul Auliya Rachman bersama Sekretaris Daerah Sadmoko Danardono serta 26 orang lainnya, serta menyita uang tunai dalam jumlah signifikan.

Syamsul menargetkan total penerimaan sekitar Rp750 juta, yang dibagi menjadi Rp515 juta untuk THR Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap dan sisanya untuk kepentingan pribadi. Namun, sebelum penangkapan, hanya Rp610 juta yang berhasil dikumpulkan.

Penyidikan lanjutan pada 5‑6 Mei 2026 melibatkan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Cilacap, antara lain:

  • Inspektur Daerah Cilacap – Aris Munandar
  • Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia – Bayu Prahara
  • Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil – Annisa Fabriana
  • Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah – Budi Santosa
  • Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik – Jarot Prasojo
  • Kepala Dinas Perikanan – Indarto

Selain itu, KPK juga memeriksa Kepala Dinas PUPR Cilacap, Wahyu Ari Pramono, dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Hamzah Syafroesdin, serta Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ferry Adhi Dharma. Saksi‑saksi diminta menjelaskan alur perintah pemerasan, cara penurunan instruksi, serta mekanisme pengumpulan uang dari tiap SKPD.

Baca juga:

Menurut keterangan yang dihimpun, Syamsul Auliya menetapkan besaran THR yang harus disiapkan oleh masing‑masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) berkisar antara Rp75 juta hingga Rp100 juta. Pengumpulan uang melalui Sekretaris Daerah Sadmoko Danardono, yang berperan sebagai pengumpul, kemudian disalurkan ke Bupati. Praktik ini melibatkan lebih dari 23 perangkat daerah, 2 rumah sakit daerah, dan 20 puskesmas, dengan total uang yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp610 juta sebelum operasi KPK.

Para ASN yang terpaksa mengumpulkan dana tersebut melaporkan adanya tekanan berkelanjutan, hingga ada yang harus meminjam uang pribadi atau mengajukan utang kepada keluarga. Budi Prasetyo menegaskan bahwa KPK masih mendalami apakah perintah pemerasan bersifat tertulis atau lisan, serta bagaimana perintah tersebut diturunkan secara hierarkis.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi dan gratifikasi di tingkat daerah, menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas aparatur negara dan mekanisme pengawasan internal. Pemerintah pusat dan kementerian terkait diharapkan meningkatkan pengawasan atas pengelolaan THR, terutama dalam konteks forum koordinasi pimpinan daerah.

Para pihak yang terlibat, termasuk Syamsul Auliya, Sadmoko Danardono, serta sejumlah pejabat daerah, kini berada dalam proses penyidikan lebih lanjut. Jika terbukti melakukan pemerasan THR, mereka dapat dikenai sanksi pidana berat serta denda sesuai dengan Undang‑Undang Pemberantasan Korupsi.

Baca juga:

Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana praktik pemerasan dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan. KPK berkomitmen untuk terus menggali fakta, menuntut pertanggungjawaban, dan memastikan bahwa dana publik serta hak-hak pekerja tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Ke depan, KPK mengimbau semua ASN untuk melaporkan setiap indikasi pemerasan atau penyalahgunaan wewenang, serta memperkuat mekanisme whistleblowing di lingkungan kerja. Transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi kunci utama dalam memerangi korupsi di semua level pemerintahan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *