Pemkot Yogyakarta Mobilisasi Tim Hukum Peduli Anak: 28 Pengacara Siap Dukung Korban Daycare

PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 07 Mei 2026 | Pemerintah Kota Yogyakarta secara resmi membentuk Tim Hukum Peduli Anak yang terdiri atas 28 pengacara profesional untuk memberikan pendampingan hukum gratis kepada orang tua korban kekerasan di Daycare Little Alesha, Kelurahan Sorosutan, Umbulharjo. Tim ini dipimpin oleh Ketua Tim Kerja Bantuan Hukum dan HAM Setda, Saverius Vanny Noviandri, dan Dedi Sukmadi, serta melibatkan sejumlah institusi pendukung seperti PKBH Universitas Ahmad Dahlan, Peradi Yogyakarta, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Pertemuan perdana antara tim hukum dan para orang tua korban berlangsung pada Rabu, 6 Mei 2026, di Balai Kota Yogyakarta. Dalam pertemuan tersebut, tim menegaskan komitmen untuk mengawal proses hukum hingga inkrah, sekaligus menekankan bahwa layanan advokasi tidak dipungut biaya apa pun.

Baca juga:

Sejak kasus muncul, Pemkot mencatat total 182 pengaduan terkait dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Alesha. Dari jumlah itu, sekitar 50 keluarga telah menyatakan kesiapan untuk menempuh jalur hukum setelah melalui asesmen awal. Hingga kini, aparat kepolisian telah menetapkan 13 tersangka yang terkait dengan kasus tersebut.

Tim Hukum Peduli Anak menitikberatkan pada tiga fokus utama dalam penanganannya:

Baca juga:
  • Pertanggungjawaban personal: Mengidentifikasi dan menuntut pelaku secara individu, baik pengasuh, kepala sekolah, maupun pihak lain yang diduga melanggar Undang‑Undang Perlindungan Anak, KUHP, atau regulasi kesehatan.
  • Pertanggungjawaban badan hukum: Mengkaji potensi pidana korporasi terhadap yayasan yang mengelola daycare, termasuk kemungkinan sanksi berupa ganti rugi besar, pembekuan aset, hingga pembubaran yayasan.
  • Hak restitusi bagi korban: Menjamin korban, yang masih anak‑anak, menerima ganti rugi sesuai ketentuan KUHP dan KUHAP, dengan dukungan LPSK serta lembaga terkait untuk proses restitusi yang adil.

Dalam rangka memperkuat kapasitas, tim juga menggandeng advokat‑advokat dari Peradi, praktisi hukum universitas, serta organisasi non‑pemerintah. Semua pihak sepakat bekerja secara pro bono, sehingga beban finansial tidak menjadi penghalang bagi keluarga korban.

Selain mendampingi proses pidana, tim berencana mengajukan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah daerah untuk memperbaiki tata kelola daycare, termasuk standar operasional, pelatihan tenaga pengasuh, dan mekanisme pelaporan yang lebih transparan. Upaya ini diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

Baca juga:

Proses pendampingan hukum kini berada pada tahap penandatanganan surat kuasa khusus antara orang tua dan tim. Jumlah pemberi kuasa masih dapat bertambah seiring dengan kesadaran keluarga lain yang sebelumnya ragu. Tim menegaskan bahwa keputusan memberi kuasa sepenuhnya merupakan hak masing‑masing keluarga.

Dengan adanya Tim Hukum Peduli Anak, diharapkan korban Daycare Little Alesha dapat memperoleh keadilan secara menyeluruh—baik dari segi pertanggungjawaban personal, korporasi, maupun hak restitusi. Upaya kolaboratif ini mencerminkan komitmen Pemkot Yogyakarta dalam melindungi anak dan menegakkan supremasi hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *