PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 15 April 2026 | Bandung – Pada tanggal 13 April 2026, seorang ibu muda bernama Nina Saleha mengajukan somasi resmi kepada Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Hasan Sadikin (RSHS) setelah bayinya yang berusia empat hari hampir tertukar dengan bayi lain di bangsal neonatal. Insiden yang menggemparkan itu memicu gelombang keprihatinan publik dan menimbulkan pertanyaan serius mengenai prosedur penyerahan bayi di rumah sakit negeri terbesar di Jawa Barat.
Nina, yang kini berusia 27 tahun dan mengasuh tiga anak, mengaku mengalami trauma berat. Ia menyatakan bahwa pada saat kunjungan rutin untuk perawatan bayi ketiganya, seorang perawat secara keliru menyerahkan bayinya kepada orang lain. Meskipun bayi tersebut akhirnya kembali kepada Nina, peristiwa itu meninggalkan bekas psikologis yang dalam, membuatnya menolak kontrol lanjutan di RSHS dan memilih perawatan di fasilitas lain.
Kuasa hukum Nina, Mira Widyawati, menjelaskan bahwa somasi berisi serangkaian poin penting yang belum terjawab oleh pihak rumah sakit. Salah satu tuntutan utama adalah agar RSHS membuka rekaman CCTV pada tanggal dan jam kejadian, serta mengidentifikasi perawat, satpam, dan staf lain yang terlibat. Mira menambahkan, “Kami memberi waktu tiga hari kerja, 3×24 jam, untuk menanggapi. Jika tidak ada respons, kami akan melaporkan ke Bareskrim atau Polda Jawa Barat.”
Sementara itu, satu hari sebelum somasi diterbitkan, Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton, mengunjungi RSHS untuk meninjau prosedur pemulangan pasien, khususnya bayi. Anton mengonfirmasi bahwa polisi belum menerima laporan resmi dari Nina, namun pihaknya tetap melanjutkan penyelidikan. “Kami sudah datangi rumah sakit minggu lalu untuk menanyakan SOP. Penyidikan akan terus berjalan meski belum ada laporan formal,” ujarnya.
RSHS, yang berada di bawah Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, belum memberikan komentar resmi terkait permintaan pembukaan CCTV. Pihak biro humas rumah sakit hanya menyatakan bahwa mereka akan menindaklanjuti somasi sesuai prosedur internal. Pada kunjungan Mira bersama Nina pada 13 April, mereka hanya dapat bertemu dengan tim Biro Humas; Direktur Utama RSHS, Dr. Rachim Dinata Marsidi, tidak hadir karena kesibukan.
Kasus ini menyoroti celah dalam sistem manajemen rumah sakit, terutama pada unit perawatan intensif neonatal. Praktik penyerahan bayi biasanya melibatkan verifikasi identitas ganda, namun tidak ada kejelasan apakah prosedur tersebut diikuti pada hari kejadian. Pihak rumah sakit diharapkan dapat memberikan rekaman CCTV yang menunjukkan alur penyerahan bayi, serta daftar personil yang berada di lokasi pada waktu itu.
Selain tuntutan hukum, Nina juga mengungkapkan dampak psikologis yang dialaminya. “Dia masih syok, kondisinya drop, psikisnya terganggu. Karena kasus ini dia merasa terbebani,” kata Mira kepada wartawan. Kondisi ini memicu perdebatan publik tentang perlunya dukungan psikologis bagi korban kesalahan medis, terutama pada kasus yang melibatkan anak-anak.
Berbagai pihak menanggapi dengan keprihatinan. Organisasi hak anak menilai bahwa keamanan penyerahan bayi harus dijamin secara ketat, sementara kalangan medis mengingatkan pentingnya prosedur standar operasional yang konsisten. Di sisi lain, para pengguna media sosial memberi dukungan moral kepada Nina, menuntut transparansi dan akuntabilitas dari RSHS.
Jika pihak rumah sakit tidak memberikan respons dalam jangka waktu yang ditetapkan, kemungkinan besar kasus ini akan berlanjut ke ranah hukum. Bareskrim Polri dan Polda Jawa Barat siap menerima laporan resmi, yang dapat berujung pada penyelidikan lebih dalam dan potensi sanksi administratif atau pidana bagi staf yang terlibat.
Kasus ini menjadi contoh penting bagi institusi kesehatan di Indonesia untuk meninjau kembali protokol keamanan, terutama dalam penanganan pasien bayi yang sangat rentan. Masyarakat berharap agar RSHS dapat segera membuka rekaman CCTV, mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab, dan memberikan kepastian hukum yang adil bagi Nina dan keluarga lainnya.
