Empat Tersangka Pembunuhan Keluarga di Barito Utara Terancam Hukuman Mati, Bukti CCTV dan Sidik Jari Menguatkan Kasus

PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 03 Mei 2026 | Polisi berhasil menangkap empat pelaku yang diduga terlibat dalam pembunuhan brutal satu keluarga di Barito Utara. Keempat tersangka—Ririn Rifanto, Priyo Bagus Setiawan, serta dua rekanannya yang ditangkap di Binjai dan Aceh Tengah—sekarang menghadapi ancaman hukuman mati setelah sejumlah bukti forensik dan rekaman video mengikat mereka secara kuat pada kejadian tersebut.

Korban terdiri atas lima orang anggota keluarga: Haji Syahroni, putranya Budi, istri Budi, Euis, serta dua anak kecil mereka, Ratu (7 tahun) dan Bela (8 bulan). Tragedi terjadi pada akhir Agustus 2025 di Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu, dan menggemparkan publik setempat. Kasus ini kemudian meluas ke wilayah Barito Utara ketika tersangka yang melarikan diri diduga berusaha menutup jejak dengan mengubah identitas dan mengakses rekening digital korban.

Baca juga:

Tim forensik Inafis menemukan sidik jari laten Ririn dan Priyo di dalam kamar korban, termasuk di permukaan pintu dan meja belajar. Analisis laboratorium mengonfirmasi bahwa sidik jari tersebut tidak dapat dipalsukan, menjadikannya bukti utama yang menghubungkan para terdakwa dengan tempat kejadian perkara.

Selain sidik jari, rekaman CCTV dari rumah korban dan beberapa lokasi publik menampilkan kedua tersangka pada malam pembunuhan. Pada 31 Agustus 2025, tepat dua hari setelah aksi kejam, kamera pengawas merekam Ririn dan Priyo mengemudikan mobil Corolla milik korban menuju sebuah hotel di Jatibarang. Selama proses check‑in, mereka menggunakan KTP asli Budi untuk menipu petugas resepsionis, menandakan upaya pencurian identitas yang terencana.

Jejak digital mereka berlanjut ke gerai BRILink, di mana rekaman video memperlihatkan Ririn dan Priyo melakukan penarikan dana melalui aplikasi Dana milik Budi. Penarikan tersebut terjadi pada malam yang sama dengan pembunuhan, menambah bobot bukti finansial yang menguatkan dugaan motif pencurian setelah aksi kekerasan.

Selama persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, kuasa hukum korban, Hery Reang, menegaskan tidak ada pelaku lain selain keempat terdakwa. “Spekulasi mengenai adanya pihak ketiga hanyalah drama yang sengaja diciptakan untuk mengalihkan perhatian publik,” ujarnya pada 2 Mei 2026. Hery menambahkan bahwa bukti ilmiah—sidik jari, rekaman CCTV, serta jejak digital—merupakan “kartu mati” bagi para terdakwa.

Testimoni saksi mata juga memperkuat narasi kejadian. Mantan istri Ririn, Shella, mengungkapkan bahwa pada periode tersebut Ririn tidak kembali ke rumahnya melainkan mengklaim berada di kediaman korban. Bahkan, ia sempat melakukan video call (VC) dengan Shella untuk meyakinkan bahwa dirinya dalam keadaan baik, padahal pada saat yang sama ia sedang menyiapkan aksi pembunuhan.

Baca juga:

Menurut Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP), pembunuhan berencana dapat dikenai hukuman mati. Jaksa penuntut menegaskan bahwa semua elemen kejahatan—niat, perencanaan, serta pelaksanaan—telah terbukti secara meyakinkan. Oleh karena itu, majelis hakim diperkirakan akan menjatuhkan hukuman mati kepada keempat terdakwa, meski proses banding masih memungkinkan.

Kasus ini menimbulkan perdebatan publik mengenai efektivitas hukuman mati sebagai deterrent kejahatan berat. Beberapa aktivis hak asasi manusia menilai bahwa hukuman mati harus dipertimbangkan dengan hati-hati, sementara pihak kepolisian berpendapat bahwa ancaman tersebut diperlukan untuk menegakkan keadilan bagi keluarga korban.

Hingga kini, proses hukum masih berjalan. Para tersangka berada di penjara tunggu di wilayah masing‑masing, sementara keluarga korban masih berjuang mengatasi trauma dan kehilangan. Keadilan yang tegas diharapkan dapat memberikan rasa penutup bagi mereka yang terdampak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *