PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 03 Mei 2026 | Jumat, 30 April 2026 – Menjelang peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa regulasi ini merupakan langkah konkrit untuk menegakkan keadilan, memberikan kepastian hukum, sekaligus melindungi hak‑hak pekerja alih daya (outsourcing) di seluruh Indonesia.
Regulasi baru itu membatasi jenis pekerjaan alih daya hanya pada enam sektor yang dianggap sebagai pekerjaan penunjang. Daftar lengkap sektor tersebut adalah:
- Layanan kebersihan
- Penyediaan makanan dan minuman
- Layanan pengamanan
- Penyediaan pekerja/buruh pendukung
- Pengemudi dan layanan penunjang operasional
- Angkutan pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan
Ketentuan ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU‑XXI/2023 yang menuntut pembatasan outsourcing. Dalam siaran persnya, Menaker Yassierli menekankan bahwa pembatasan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghambat pertumbuhan usaha, melainkan untuk memastikan bahwa setiap pekerja yang terlibat dalam skema alih daya menikmati hak‑hak yang sama dengan pekerja tetap. Hak‑hak tersebut meliputi upah yang tidak kurang dari Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), upah lembur, jam kerja yang wajar, cuti tahunan, jaminan K3, jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, tunjangan hari raya, serta perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sah.
Selain itu, regulasi menegaskan keharusan adanya perjanjian tertulis antara perusahaan pemberi kerja dan perusahaan alih daya. Perjanjian harus mencakup jenis pekerjaan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah pekerja, serta rincian perlindungan kerja dan hak serta kewajiban masing‑masing pihak. Bila ada pelanggaran, sanksi administratif akan dikenakan baik pada perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya.
Namun, tak lama setelah regulasi diumumkan, reaksi keras datang dari serikat buruh di Batam. Suprapto, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah FSPMI Kepri, menyatakan bahwa pembatasan menjadi enam sektor justru menambah kerawanan bagi pekerja alih daya. “Menurut Undang‑Undang Nomor 13 Tahun 2003, outsourcing hanya ada lima bidang, kini menjadi enam. Kami rasa penambahan ini belum tentu mengurangi praktek eksploitasi,” ujarnya pada 2 Mei 2026.
Suprapto menyoroti praktik upah di bawah UMK yang masih marak, khususnya di industri galangan kapal Batam. Ia mengutip contoh perusahaan alih daya yang menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) kategori UMKM, namun tetap mempekerjakan buruh dengan upah di bawah standar regional. “Banyak pekerja outsourcing yang statusnya tidak jelas, upahnya jauh di bawah UMK, bahkan ketika terjadi kecelakaan kerja hak‑hak mereka sering diabaikan,” tambahnya.
Seruan agar outsourcing dihapuskan seluruhnya juga muncul dalam aksi serikat buruh serta organisasi jurnalis. Pada 1 Mei 2026, aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah dan DPRD Jawa Tengah dihadiri oleh aliansi masyarakat sipil, mahasiswa, dan serikat pekerja, termasuk AJI Palu yang menuntut penghapusan sistem alih daya, upah layak, dan perlindungan khusus bagi jurnalis. Koordinator Divisi Ketenagakerjaan AJI Palu, Elwin Kandabu, mencatat bahwa delapan dari sepuluh jurnalis surveinya menerima gaji di bawah Upah Minimum Provinsi meski memiliki pengalaman bertahun‑tahun.
Ketegangan antara kebijakan pemerintah dan keluhan pekerja menyoroti tantangan implementasi regulasi di lapangan. Pemerintah menegaskan komitmen untuk mengawasi pelaksanaan Permenaker 7/2026 secara konsisten, sementara serikat buruh menuntut evaluasi menyeluruh, termasuk penegakan sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggaran upah dan keselamatan kerja.
Ke depan, efektivitas regulasi akan sangat dipengaruhi oleh koordinasi antara kementerian, perusahaan, dan lembaga pengawas ketenagakerjaan. Pengawasan yang ketat, transparansi dalam perjanjian alih daya, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat menjadi kunci untuk mewujudkan perlindungan yang dijanjikan.
Jika regulasi dapat dijalankan dengan adil, diharapkan pekerja alih daya tidak lagi menjadi kelompok rentan, melainkan bagian integral dari ekosistem industri yang produktif dan berkeadilan.
