BNI Dana Paroki Aek Nabara: Janji Kembalikan Rp 28 Miliar, Kronologi, dan Langkah Penyelesaian

PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 21 April 2026 | Bank Negara Indonesia (BNI) kembali menjadi sorotan publik setelah mengumumkan komitmen mengembalikan dana gereja Paroki Aek Nabara senilai Rp 28 miliar. Pengembalian ini muncul setelah terungkapnya kasus penyelewengan dana milik Credit Union (CU) Paroki yang melibatkan oknum pegawai bank. Fokus utama saat ini adalah pelaksanaan janji BNI dan transparansi proses hukum yang menyertainya.

Pengacara gereja, Bryan Roberto Mahulae, menyampaikan apresiasi atas pernyataan pers BNI yang menegaskan akan mengembalikan seluruh dana yang digelapkan. “Kami mengapresiasi dan menyambut baik BNI dalam konteks pernyataan persnya yang menyebut akan mengembalikan semua deposito gereja sebesar Rp 28 miliar,” ujar Mahulae pada Senin, 20 April 2026. Pihak gereja kini menunggu realisasi dana dalam jangka waktu satu pekan ke depan.

Baca juga:

Menurut Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, penyelewengan tersebut bukan merupakan produk resmi bank. Ia menjelaskan bahwa transaksi yang dipertanggungjawabkan tidak tercatat dalam sistem operasional BNI dan dilakukan secara di luar prosedur resmi. “Kasus ini pertama kali terungkap pada bulan Februari 2026 dari hasil pengawasan internal BNI. Peristiwa ini merupakan tindakan oknum individu yang melakukan transaksi di luar sistem, di luar kewenangan, dan prosedur resmi perbankan,” ungkap Munadi dalam konferensi pers daring pada 19 April 2026.

Berikut rangkuman poin-poin penting yang disampaikan BNI terkait pengembalian dana:

  • BNI berkomitmen mengembalikan total Rp 28 miliar dalam minggu ini, dengan target penyelesaian antara Senin sampai Jumat hari kerja.
  • Pengembalian awal sebesar Rp 7 miliar telah diserahkan sebagai itikad baik.
  • Proses penyelesaian akan dituangkan dalam perjanjian hukum yang disepakati kedua belah pihak.
  • Bank akan mengedepankan prinsip transparansi, terukur, dan akuntabel serta mengikuti hasil penyelidikan aparat penegak hukum.

Pihak Credit Union Paroki Aek Nabara, yang dipimpin oleh Bendahara Suster Natalia Situmorang, juga memberikan keterangan bahwa dana tersebut semula disimpan dalam bentuk deposito fiktif yang kemudian digelapkan oleh mantan kepala kantor kas BNI di Aek Nabara. Suster Natalia menegaskan bahwa anggota CU sangat terdampak, mengingat dana tersebut merupakan sumber utama untuk kegiatan sosial dan keagamaan gereja.

Baca juga:

Hasil audit internal BNI yang dilakukan pada Februari 2026 menjadi titik awal terdeteksinya penyimpangan. Munadi menambahkan bahwa BNI terus memantau perkembangan penyidikan aparat, dan nilai kerugian akhir akan ditentukan berdasarkan temuan forensik. “Dasar penyelesaian kasus ini, pertama kami melihat hasil penyelidikan aparat perangkat hukum yang kami jadikan landasan objektif dalam menentukan nilai kerugian,” jelasnya.

Sejumlah pengamat ekonomi menilai bahwa verifikasi data oleh BNI sangat penting untuk memastikan akurasi pengembalian. Mereka menekankan bahwa proses hukum harus berjalan tanpa intervensi politik agar kepercayaan publik terhadap institusi keuangan tetap terjaga.

Dengan langkah-langkah tersebut, BNI berharap dapat menutup kasus yang telah menodai reputasinya dan memulihkan kepercayaan nasabah, khususnya komunitas gereja di Rantau Prapat, Sumatera Utara. Gereja Paroki Aek Nabara menantikan konfirmasi resmi mengenai tanggal pasti pencairan dana, sementara masyarakat menunggu hasil akhir penyelidikan.

Baca juga:

Kasus ini juga menjadi pelajaran penting bagi lembaga keuangan lainnya untuk memperkuat sistem kontrol internal serta memastikan bahwa semua produk keuangan yang ditawarkan tercatat secara resmi dalam sistem bank.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *