PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 04 Mei 2026 | Yogyakarta – Gubernur Sri Sultan Hamengku Buwono X pada Rabu, 29 April 2026, menuntut pemerintah kabupaten dan kota di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk segera menerbitkan Surat Edaran (SE) yang menargetkan penelusuran dan penutupan daycare ilegal Yogyakarta yang belum memiliki izin operasional.
Seruan Sultan muncul setelah terungkapnya kasus kekerasan pada anak di Daycare Little Aresha, sebuah lembaga yang ternyata tidak berizin. Insiden tersebut menimbulkan keprihatinan luas, termasuk kemarahan orang tua, aktivis perlindungan anak, serta media lokal. “Saya tidak mau kejadian serupa terulang. Jika unit masih ilegal, tutup dulu sampai proses legal selesai,” tegas Sultan dalam konferensi pers di Balai Kota.
Berikut rangkaian langkah yang dijanjikan oleh Pemerintah Daerah:
- Pengeluaran Surat Edaran yang memerintahkan setiap Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pendidikan untuk melakukan pemetaan unit daycare di wilayah masing‑masing.
- Pembentukan tim gabungan (polisi, Satpol PP, serta dinas terkait) untuk melakukan operasi lapangan selama 14 hari ke depan.
- Pencatatan 31 daycare yang sudah teridentifikasi belum berizin, termasuk lokasi, kapasitas, dan riwayat pelaporan masyarakat.
- Pemberian tenggat waktu 30 hari bagi pemilik untuk mengajukan permohonan izin resmi.
- Penerapan sanksi administratif bagi yang tidak memenuhi persyaratan, termasuk pencabutan izin operasional sementara dan denda.
Operasi lapangan diharapkan dapat mengungkap tidak hanya unit yang belum berizin, tetapi juga yang memberikan pelayanan buruk. Sultan menekankan, “Namanya ilegal itu pasti bermasalah. Jika baik‑baik, mestinya sudah legal. Karena itu, SE harus cepat diterbitkan dan dieksekusi oleh pemkab dan pemkot,” ujarnya.
Sejumlah pemkot dan pemkab, termasuk Pemkot Yogyakarta, telah menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti perintah tersebut. Kepala Dinas Sosial Yogyakarta, Dr. Iwan Setiawan, menyampaikan bahwa timnya telah menyusun basis data awal yang mencakup 45 lokasi potensial. “Dari data awal, 31 unit memang belum memiliki izin. Kami akan mengunjungi setiap lokasi, mengaudit fasilitas, serta mengedukasi pemilik tentang prosedur perizinan,” jelas Iwan.
Sementara itu, organisasi non‑pemerintah (NGO) yang bergerak di bidang perlindungan anak, seperti Yayasan Peduli Anak (YPA), menyambut baik langkah pemerintah. Ketua YPA, Rina Marlina, menambahkan, “Kita sudah lama mengingatkan pentingnya regulasi pada tempat penitipan anak. Kasus Little Aresha menjadi alarm, dan sekarang pemerintah beraksi. Kami siap membantu dengan pelatihan bagi penyedia yang ingin legalisasi.”
Kasus kekerasan di Little Aresha menyoroti risiko yang dihadapi anak bila berada di lingkungan yang tidak terawasi. Korban, seorang bayi berusia enam bulan, mengalami luka serius pada kulit dan paru‑paru, yang kemudian memicu protes publik dan tuntutan hukuman keras bagi pelaku. Pengadilan setempat kini sedang memproses kasus tersebut, sementara keluarga korban menuntut kompensasi serta penutupan permanen semua daycare yang tidak berizin.
Jika SE diterbitkan dan operasi lapangan berjalan lancar, diperkirakan dalam tiga bulan ke depan seluruh daycare ilegal Yogyakarta dapat beralih menjadi unit legal dengan standar keamanan yang memadai. Pemerintah berharap langkah ini tidak hanya meningkatkan perlindungan anak, tetapi juga menumbuhkan kepercayaan orang tua terhadap layanan penitipan anak di wilayah tersebut.
Secara keseluruhan, inisiatif ini mencerminkan komitmen kuat pemerintah DIY untuk menegakkan regulasi, melindungi hak anak, dan mencegah terulangnya kasus kekerasan serupa. Dengan sinergi antara pemerintah, lembaga penegak hukum, serta organisasi masyarakat, diharapkan Yogyakarta dapat menjadi contoh wilayah yang mengedepankan kesejahteraan anak melalui kebijakan yang tegas dan transparan.
