Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku, Warga Diminta Mematuhi Aturan

PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 02 Juni 2026 | Ganjil genap Jakarta kembali berlaku setelah libur nasional Hari Lahir Pancasila. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan bahwa aturan ganjil genap akan kembali diterapkan mulai Selasa, 2 Juni 2026.

Aturan ini berlaku pada dua sesi waktu, yaitu pagi pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00-21.00 WIB. Pemerintah mengingatkan pengendara agar kembali mematuhi aturan tersebut untuk menghindari sanksi tilang di lapangan.

Baca juga:

Bagi pelanggar yang kedapatan melanggar ketentuan ganjil genap, akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan denda maksimal Rp 500.000.

Dishub DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan jadwal dan tetap mengikuti aturan yang berlaku demi kelancaran lalu lintas di ibu kota.

Selain itu, pemerintah juga mengumumkan bahwa beberapa jenis kendaraan tidak terkena aturan ganjil genap, seperti mobil listrik. Pemerintah berharap aturan ini dapat membantu mengurangi kemacetan di Jakarta dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mengikuti aturan lalu lintas.

Baca juga:

Cuaca Jakarta pada Selasa, 2 Juni 2026, diperkirakan didominasi kondisi panas dan lembap sejak pagi hingga siang hari. Namun, pada sore hari, potensi hujan lokal diperkirakan mulai meningkat di sejumlah wilayah ibu kota.

BMKG mengingatkan bahwa kondisi panas dan lembap seperti ini berpotensi memicu pertumbuhan awan hujan secara cepat. Akibatnya, hujan lokal dapat turun tiba-tiba di beberapa wilayah Jakarta pada sore hingga malam hari.

Masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap perubahan cuaca yang cepat, terutama bagi yang beraktivitas di luar ruangan. Membawa payung atau jas hujan dinilai menjadi langkah antisipasi yang tepat.

Baca juga:

Selain itu, pemerintah juga mengumumkan bahwa beberapa daerah di Indonesia akan menggelar pemutihan pajak kendaraan. Daerah-daerah tersebut antara lain DKI Jakarta, Jawa Tengah, Bali, dan Bengkulu.

Program pemutihan pajak kendaraan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Pemerintah berharap program ini dapat membantu meningkatkan perekonomian daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kesimpulan, aturan ganjil genap Jakarta kembali berlaku setelah libur nasional Hari Lahir Pancasila. Pemerintah mengingatkan pengendara agar kembali mematuhi aturan tersebut untuk menghindari sanksi tilang di lapangan. Selain itu, cuaca Jakarta diperkirakan didominasi kondisi panas dan lembap, dan beberapa daerah di Indonesia akan menggelar pemutihan pajak kendaraan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *