PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 25 April 2026 | Krisis di Selat Hormuz baru-baru ini menimbulkan keprihatinan global tentang kerentanan jalur perdagangan laut. Bagi Australia, pelajaran ini menjadi lebih tajam ketika mengamati betapa pentingnya Selat Indonesia—termasuk Selat Malaka, Lombok, dan Sunda—bagi stabilitas ekonomi dan keamanan maritim negara tetangga itu.
Data terbaru menunjukkan bahwa sekitar 83 persen impor maritim Australia serta hampir 90 persen ekspor negara tersebut melintasi perairan kepulauan Indonesia. Angka-angka ini menegaskan posisi strategis Indonesia dalam rantai logistik global, terutama bagi negara yang sangat bergantung pada sumber energi, bahan baku industri, serta barang konsumen dari Asia Tenggara.
- Impor Australia melalui Selat Indonesia: 83%
- Ekspor Australia melalui Selat Indonesia: 90%
Jika salah satu jalur utama ini terganggu, konsekuensinya tidak hanya sekadar penundaan pengiriman. Biaya logistik dapat melambung tajam karena kapal harus menempuh rute alternatif yang lebih panjang dan mahal, sementara waktu transit meningkat secara signifikan. Analisis Center for Strategic and International Studies (CSIS) memperkirakan bahwa penutupan selat-selat Indonesia dapat menambah biaya logistik global hingga puluhan persen, memicu tekanan inflasi di berbagai negara termasuk Australia.
Ketegangan di kawasan Timur Tengah memang menjadi sorotan utama, namun krisis Hormuz mengingatkan bahwa ancaman serupa bisa muncul lebih dekat, yakni di perairan Indonesia yang padat lalu lintas. Dalam konteks hukum internasional, UNCLOS menegaskan kewajiban Indonesia untuk menjaga selat tetap terbuka bagi navigasi internasional, bahkan dalam situasi konflik bersenjata. Namun, interpretasi praktis di lapangan tidak selalu sejalan dengan teks konvensi.
Seorang perwira senior TNI AL yang diwawancarai oleh The Lowy Institute menegaskan bahwa Indonesia memiliki hak menutup jalur tertentu bila situasi keamanan mengharuskannya, asalkan menyediakan jalur pengganti sesuai Pasal 53 ayat 7 UNCLOS. Pendapat ini mendapat tanggapan beragam dari pakar hukum internasional yang berargumen bahwa selat-selat yang sering digunakan untuk pelayaran internasional seharusnya tetap terbuka, mengingat kepentingan global yang terlibat.
Sejarah menunjukkan bahwa Indonesia pernah menolak kapal militer asing melewati selatnya, contohnya pada tahun 1964 ketika menolak HMS Victorious dan dua kapal perusak Inggris lewat Selat Sunda. Keputusan itu diambil di tengah konfrontasi dengan Malaysia, memperlihatkan bahwa Indonesia dapat mengambil langkah tegas bila dianggap perlu untuk kedaulatan dan keamanan nasional.
Kerjasama maritim antara Australia dan Indonesia menjadi semakin krusial dalam menghadapi skenario serupa. Perjanjian Jakarta 2026 yang baru ditandatangani diharapkan memperkuat koordinasi keamanan, pertukaran intelijen, serta prosedur darurat bersama. Kedua negara kini menekankan pentingnya dialog terus-menerus untuk mengantisipasi gangguan di jalur laut, termasuk peningkatan patroli bersama dan pengembangan infrastruktur pelabuhan yang lebih resilien.
Di sisi ekonomi, perusahaan logistik Australia telah mulai menilai risiko operasional mereka dengan lebih cermat. Beberapa pelaku industri menginvestasikan teknologi pelacakan canggih serta menjajaki opsi diversifikasi rute, termasuk penggunaan pelabuhan di negara lain sebagai alternatif sementara. Upaya ini bertujuan mengurangi ketergantungan pada satu jalur serta memperkecil dampak potensial bila terjadi gangguan di Selat Indonesia.
Kesimpulannya, krisis Hormuz tidak hanya menjadi peringatan bagi negara-negara Timur Tengah, melainkan juga bagi Australia yang harus memperkuat ketahanan rantai pasoknya. Selat Indonesia terbukti menjadi titik rawan yang memerlukan perhatian khusus dalam kebijakan luar negeri, pertahanan, dan strategi logistik. Kerjasama bilateral yang lebih mendalam serta komitmen pada prinsip kebebasan navigasi menjadi kunci untuk menjaga stabilitas perdagangan global di masa depan.
