PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 31 Juli 2026 | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi dan rotasi terhadap 146 perwira tinggi serta perwira menengah melalui surat telegram tertanggal 30 Juli 2026. Brigjen Untung Widyatmoko ditunjuk menjadi Kadiv Hubinter Polri menggantikan Irjen Amur Chandra yang memasuki masa pensiun, sekaligus mendapat promosi pangkat.
Brigjen Dani Hamdani menggantikan Untung sebagai Sekretaris NCB Interpol, sementara Brigjen Wawan Muliawan menjadi Wakabaintelkam dan posisinya diisi Brigjen Antonius Dwi Hendro Sunarko. Mutasi ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi yang rutin dilakukan Polri sekaligus untuk memenuhi kebutuhan organisasi dan regenerasi kepemimpinan di lingkungan Korps Bhayangkara.
Sebagai Kadiv Hubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko akan memiliki peran penting dalam mengembangkan hubungan internasional Polri dengan lembaga kepolisian lainnya di dunia. Ia akan bekerja sama dengan berbagai organisasi internasional, termasuk Interpol, untuk meningkatkan kemampuan dan kapasitas Polri dalam menangani kejahatan transnasional.
Sementara itu, Brigjen Wawan Muliawan sebagai Wakabaintelkam akan bertanggung jawab atas pengembangan dan pemanfaatan intelijen keamanan dalam mendukung tugas-tugas Polri. Ia akan bekerja sama dengan berbagai unit intelijen Polri untuk mengumpulkan dan menganalisis informasi yang berkaitan dengan keamanan nasional.
Mutasi ini juga menunjukkan bahwa Polri terus berupaya untuk meningkatkan kemampuan dan kapasitasnya dalam menangani berbagai tantangan keamanan yang dihadapi oleh negara. Dengan demikian, diharapkan Polri dapat lebih efektif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam beberapa hari terakhir, terdapat juga berita tentang Dewan Keamanan PBB yang mengadakan jajak pendapat untuk menilai kandidat yang ingin menggantikan Sekretaris Jenderal Antonio Guterres. Namun, hal ini tidak secara langsung berkaitan dengan mutasi yang dilakukan oleh Kapolri.
Di lain pihak, terdapat juga kabar bahwa beberapa marketplace besar di Indonesia akan mulai memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari transaksi penjual yang memenuhi ketentuan. Keempat marketplace tersebut adalah Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli. Mereka telah ditunjuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai pemungut pajak atas penghasilan pedagang dalam negeri yang berjualan melalui platform digital.
Dengan demikian, pajak akan dipotong langsung oleh marketplace ketika transaksi berlangsung. Besarannya adalah 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet penjual, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Marketplace kemudian akan menyetorkan pajak tersebut ke kas negara, melaporkannya kepada DJP, serta memberikan bukti pemungutan elektronik kepada penjual.
Kesimpulan dari berita ini adalah bahwa Kapolri melakukan mutasi besar-besaran untuk meningkatkan kemampuan dan kapasitas Polri dalam menangani berbagai tantangan keamanan yang dihadapi oleh negara. Sementara itu, beberapa marketplace besar di Indonesia akan mulai memungut PPh Pasal 22 dari transaksi penjual yang memenuhi ketentuan.
