PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 12 Juli 2026 | Sebuah kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Sepat Lidah Kulon, Lakarsantri, Surabaya, pada Minggu (12/7/2026) subuh sekitar pukul 04.30 WIB. Mahasiswa asal Jombang, TR (21), tewas seketika di lokasi kejadian setelah terlibat tabrakan ‘adu banteng’ dengan pengendara Honda Vario, SSY (27), warga Sawahan, Surabaya.
Kapolsek Lakarsantri Polrestabes Surabaya, Kompol Imam Solikin, menjelaskan bahwa kecelakaan bermula dari kurangnya kehati-hatian berkendara. Menurutnya, motor Vario melaju dari arah barat menuju ke timur dan terlibat tabrakan dengan Yamaha Mio yang datang dari arah berlawanan, sehingga keduanya terjatuh dan salah satunya meninggal dunia.
TR meninggal dunia di lokasi kejadian dan jenazahnya langsung dievakuasi ke RSUD dr Soetomo Surabaya. Sementara itu, SSY mengalami luka-luka dan dirujuk ke rumah sakit terdekat.
Polisi mengimbau pengendara tidak memaksakan diri berkendara jika kondisi tubuh lelah atau mengantuk. Mereka juga mengingatkan pentingnya menjaga jarak aman berkendara dan mematuhi aturan lalu lintas untuk menghindari kecelakaan.
Di tempat lain, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banda Aceh menilang sembilan sepeda motor berknalpot brong saat menggelar patroli pencegahan gangguan kamtibmas dan penertiban pelanggaran lalu lintas di sejumlah titik rawan wilayah hukum setempat, Jumat (10/7/2026) dini hari.
Patroli yang berlangsung sejak pukul 00.00 WIB hingga 05.00 WIB itu dilakukan untuk mengantisipasi aksi balap liar, penggunaan knalpot brong, serta pelanggaran lalu lintas lainnya. Kegiatan tersebut dilaksanakan atas arahan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana, dan dipimpin langsung Kasat Lantas, Kompol Mawardi.
Sementara itu, jadwal salat Kota Surabaya pada 12 Juli 2026 adalah sebagai berikut: Imsak pukul 04.13 WIB, Subuh pukul 04.23 WIB, Zuhur pukul 11.38 WIB, Asar pukul 14.59 WIB, Magrib pukul 17.30 WIB, dan Isya pukul 18.43 WIB.
Kesimpulan, kecelakaan maut di Surabaya menewaskan seorang mahasiswa asal Jombang. Polisi mengimbau pengendara untuk lebih berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas. Sementara itu, Satlantas Polresta Banda Aceh menilang sembilan sepeda motor berknalpot brong dalam patroli pencegahan gangguan kamtibmas dan penertiban pelanggaran lalu lintas.
