Pulau Umang Segel KKP Usai Iklan Rp 65 Miliar Bocor: Jika Tak Ditindak, Penjualan Bisa Lanjut

PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 16 April 2026 | Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menyegel Pulau Umang, Kabupaten Pandeglang, Banten, setelah iklan penjualan senilai Rp 65 miliar beredar luas di media sosial. Penyelidikan intensif yang dipimpin Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, mengungkap bahwa pengelola pulau tersebut, PT GSM, belum melengkapi izin-izin penting yang diatur oleh KKP.

Dalam konferensi pers yang digelar di kantor pusat KKP, Jakarta, Pung menyatakan bahwa timnya menemukan iklan penjualan yang menimbulkan kegelisahan publik. “Kami mendapati di sosial media ada penjualan Pulau Umang. Pulau kok dijual? Maka negara hadir di situ,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa setelah menelusuri jejak digital, pihak pengelola tidak pernah mengunggah iklan tersebut dan tidak bekerja sama dengan agen properti mana pun. Namun, demi mencegah penyalahgunaan lebih lanjut, KKP memerintahkan penghapusan iklan dan melakukan penyegelan sementara.

Baca juga:

Pengelola Pulau Umang, yang disebut sebagai PT GSM dan dipimpin oleh seorang pria yang akrab disapa “Ipunk”, mengaku tidak pernah berniat menjual pulau melalui platform online. “Kami tidak mengiklankan penjualan, dan sudah meminta agar unggahan yang muncul dihapus,” kata Ipunk dalam sesi tanya jawab. Meskipun demikian, KKP menemukan sejumlah pelanggaran administratif yang cukup serius.

Berikut adalah dokumen yang belum dimiliki oleh PT GSM:

  • Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL)
  • Rekomendasi Pemanfaatan Pulau‑Pulau Kecil
  • Surat Izin Wisata Tirta

Tanpa ketiga dokumen tersebut, kegiatan resort dan wisata bahari di Pulau Umang dianggap melanggar peraturan pengelolaan ruang laut. Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir pelanggaran pada pulau kecil yang memiliki nilai strategis dan ekologis tinggi. “Proses ini akan kami kawal dengan ketat untuk memastikan setiap aktivitas pemanfaatan ruang laut di sekitar Pulau Umang berjalan sesuai koridor hukum,” ujarnya.

Baca juga:

Kasus ini juga menyoroti risiko penguasaan aset pulau kecil oleh pihak asing. Pung mengingatkan bahwa iklan penjualan yang tersebar dapat menarik minat investor luar negeri yang tidak bertanggung jawab, yang pada gilirannya dapat mengancam kedaulatan wilayah dan kelestarian ekosistem laut. Oleh karena itu, KKP menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi, terutama bagi pulau dengan luas kurang dari 100 kilometer persegi yang masuk dalam Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT).

Selain Pulau Umang, KKP juga baru-baru ini menyegel operasional resor di Pulau Maratua, Kalimantan Timur, setelah menemukan pembangunan vila dan cottage di atas perairan tanpa izin. Insiden serupa menunjukkan pola pelanggaran yang perlu diatasi secara menyeluruh.

Menanggapi situasi ini, pemerintah berjanji akan tetap mendukung pengembangan ekonomi di pulau‑pulau kecil, namun dengan catatan bahwa semua pelaku usaha harus mematuhi peraturan. KKP berjanji memberikan pendampingan teknis kepada PT GSM untuk melengkapi perizinan yang diperlukan, sehingga aktivitas wisata bahari dapat berlanjut secara legal dan berkelanjutan.

Baca juga:

Jika pihak pengelola tidak segera melengkapi dokumen yang diminta, penyegelan dapat diperpanjang atau bahkan dijadikan dasar untuk sanksi administratif lebih berat. KKP menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi praktik semena‑mena dalam pengelolaan sumber daya laut Indonesia.

Kasus Pulau Umang menjadi contoh nyata bagaimana media sosial dapat memicu isu kepemilikan aset strategis, sekaligus menegaskan peran pemerintah dalam mengawasi dan menegakkan regulasi lingkungan serta kedaulatan wilayah. Masyarakat diharapkan tetap waspada terhadap informasi yang tidak terverifikasi dan menunggu klarifikasi resmi dari otoritas terkait.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *