PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 24 Juli 2026 | Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung mulai mematangkan persiapan menghadapi Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) tahun 2026 dengan melibatkan seluruh perangkat daerah.
Langkah ini dilakukan untuk menjaga tren peningkatan kualitas pelayanan publik yang dalam dua tahun terakhir terus menunjukkan hasil positif. Selain mempertahankan capaian tahun sebelumnya, pemerintah daerah juga menargetkan peningkatan kualitas layanan yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Hefi Nuranda, mengungkapkan PEKPPP merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat penyelenggaraan pelayanan publik yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Kegiatan tersebut bertujuan menyamakan persepsi seluruh perangkat daerah mengenai arah kebijakan, indikator penilaian, serta mekanisme pelaksanaan evaluasi tahun 2026. Peserta juga mendapatkan arahan teknis mengenai pemenuhan dokumen pendukung, pengoperasian sistem, hingga strategi memenuhi seluruh indikator penilaian.
Di lain pihak, PTUN Pekanbaru secara resmi mempublikasikan Standar Pelayanan (SP) terbaru bagi seluruh masyarakat pencari keadilan sebagai komitmen dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, dan akuntabel.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi berkelanjutan PTUN Pekanbaru dalam membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta sukses dalam evaluasi Pemantauan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP).
Publikasi Standar Pelayanan ini disusun untuk memberikan kepastian hukum dan keterbukaan informasi atas setiap proses peradilan maupun administrasi layanan yang diberikan oleh PTUN Pekanbaru, sehingga masyarakat dapat mengakses layanan dengan mudah, terarah, dan bebas dari praktik pungutan liar maupun percaloan.
Ombudsman RI menegaskan pencegahan malaadministrasi menjadi bagian penting dalam pengawasan pelayanan publik, termasuk pada penyelenggaraan layanan BPJS Kesehatan.
Sebagai salah satu upaya pencegahan, kajian sistemik yang telah dilakukan Ombudsman RI pada tahun 2025 mengenai Optimalisasi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit (RS) Pratama.
Pencegahan perlu diutamakan karena malaadministrasi dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik. Bahkan, ketika malaadministrasi sudah terjadi maka kepercayaan masyarakat akan hilang.
Tugas pencegahan malaadministrasi oleh Ombudsman RI merupakan upaya proaktif untuk mengawasi dan memperbaiki tata kelola pelayanan publik.
Untuk hasil kajian tersebut, Ombudsman RI masih menunggu tindak lanjutnya. Tugas pencegahan malaadministrasi dilakukan secara proaktif melalui peninjauan sistemik dan asesmen cepat untuk memetakan potensi celah dalam regulasi maupun kebijakan.
Selain itu, Ombudsman juga melakukan penyuluhan dan edukasi kepada penyelenggara negara serta masyarakat mengenai standar pelayanan publik, disertai koordinasi dengan kementerian dan lembaga untuk memperbaiki tata kelola agar malaadministrasi tidak berulang.
Kesimpulan dari kegiatan evaluasi PEKPPP dan pencegahan malaadministrasi ini adalah bahwa pemerintah daerah dan lembaga negara lainnya harus terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mencegah praktik malaadministrasi untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat.
