PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 22 Mei 2026 | Pemerintah terus berupaya untuk memperkuat pengawasan di ruang digital, khususnya dalam melindungi anak dan masyarakat dari dampak negatif kemajuan teknologi. Hal ini tercermin dari kehadiran Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) dan PP Tunas yang bertujuan untuk melindungi anak dari komersialisasi dunia digital.
Dirjen Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Fifi Aleyda Yahya menjelaskan bahwa PP Tunas hadir untuk melindungi anak-anak dari komersialisasi dunia digital, terutama mereka yang berusia di bawah 16 tahun. Pembatasan aturan penggunaan media sosial bagi anak-anak bukanlah larangan, melainkan penundaan hingga usia 16 tahun, mengingat banyak risiko yang muncul jika anak-anak menggunakan media sosial tanpa pengawasan orang tua.
Di sisi lain, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa terbitnya PP tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA tidak akan mengganggu kontrak ekspor batu bara hingga akhir 2026. Perusahaan batu bara masih dapat menjalankan kontraknya tanpa gangguan, dengan catatan bahwa mereka harus berkoordinasi dengan BUMN yang ditunjuk oleh Danantara untuk melakukan konsolidasi dan rekonsiliasi transaksi.
Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat melakukan penertiban terhadap lapak pedagang hewan kurban yang berjualan di atas trotoar, guna mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki dan mencegah kemacetan. Penertiban ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 25 yang menyatakan trotoar harus bebas dari segala kegiatan usaha.
PT PP (Persero) Tbk (PTPP) juga melakukan perubahan susunan pengurus perusahaan, yang mencakup jajaran direksi dan komisaris. Perubahan ini efektif berdasarkan hasil keputusan yang ditetapkan pada 19 Mei 2026.
DPRD Kota Bandung mendukung penguatan pengawasan dan penyusunan etik pegiat media sosial, mengingat maraknya penyebaran disinformasi dan eksploitasi ekspresi individu di media sosial. Komisi I DPRD Kota Bandung menilai diperlukan sinergi antara pemerintah daerah, legislatif, aparat penegak hukum, platform digital, dan masyarakat dalam menekan penyebaran konten negatif serta praktik penyalahgunaan ruang digital.
Kesimpulan dari upaya pemerintah ini adalah bahwa pemerintah berkomitmen untuk melindungi masyarakat, terutama anak-anak, dari dampak negatif kemajuan teknologi dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya pengawasan di ruang digital. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat menggunakan teknologi dengan bijak dan aman.
