PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 03 Mei 2026 | JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) mengumumkan bahwa TikTok telah menonaktifkan sekitar 1,7 juta akun milik anak-anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat perlindungan anak di ranah digital, sejalan dengan regulasi terbaru yang menargetkan platform game daring dan media sosial.
Pengumuman tersebut disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam sebuah konferensi pers pada Kamis (30/4). Menurut data internal TikTok, akun-akun yang tidak dapat diverifikasi usia atau melanggar ketentuan perlindungan anak secara otomatis dinonaktifkan. Proses verifikasi melibatkan dokumen resmi seperti KTP atau kartu keluarga, sehingga anak di bawah 16 tahun tidak dapat mengakses layanan tanpa persetujuan orang tua.
Langkah ini tidak terlepas dari kebijakan yang lebih luas, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas) yang mulai berlaku sejak 28 Maret 2026. PP Tunas menetapkan delapan platform digital prioritas untuk mematuhi standar perlindungan anak, termasuk satu platform game global, Roblox. Kebijakan tersebut menjadikan Indonesia sebagai negara pertama yang secara resmi membatasi akses game online bagi anak-anak.
Berikut ini rangkuman tindakan yang diambil oleh TikTok dan platform lainnya:
- Verifikasi usia wajib bagi semua pengguna baru di Indonesia.
- Akun yang tidak dapat diverifikasi dalam jangka waktu tertentu akan dinonaktifkan.
- Fitur komunikasi (chat, komentar) dibatasi bagi akun yang belum diverifikasi.
- Platform wajib menyediakan mekanisme pelaporan konten berbahaya dan edukasi digital bagi orang tua.
Roblox, sebagai satu-satunya platform game yang termasuk dalam daftar prioritas, telah menandatangani kesepakatan dengan Menkomdigi untuk mengimplementasikan sistem verifikasi usia serupa. Pengguna Roblox yang tidak melakukan verifikasi akan kehilangan akses ke fitur komunikasi dalam aplikasi, meskipun tetap dapat bermain secara individu.
Meutya Hafid menegaskan bahwa perbedaan karakteristik antara game dan media sosial menuntut pendekatan teknis yang berbeda. “Karena Roblox adalah game, pembahasannya berbeda dengan media sosial. Banyak detail teknis yang harus disepakati bersama,” ujarnya. Pemerintah menekankan bahwa verifikasi usia bukan sekadar formalitas, melainkan langkah preventif untuk mencegah paparan konten tidak pantas, perundungan siber, dan potensi eksploitasi ekonomi terhadap anak.
Selain TikTok dan Roblox, enam platform media sosial lainnya yang termasuk dalam PP Tunas antara lain Instagram, Facebook, X (Twitter), YouTube, WhatsApp, dan TikTok yang sudah disebutkan. Semua platform diwajibkan melakukan self‑assessment kepatuhan secara berkala, serta melaporkan hasilnya ke Kementerian Komunikasi dan Digital.
Pengawasan terhadap kepatuhan ini akan dilakukan melalui tim khusus yang dibentuk Menkomdigi. Tim tersebut akan melakukan audit teknis, memeriksa kebijakan privasi, dan menilai efektivitas mekanisme verifikasi usia. Jika ditemukan pelanggaran, platform dapat dikenai sanksi administratif, termasuk denda atau pembatasan layanan di Indonesia.
Para ahli digital menyambut baik kebijakan ini, namun menilai bahwa implementasinya memerlukan koordinasi lintas sektor. “Regulasi yang kuat harus diimbangi dengan edukasi kepada orang tua dan anak, serta penyediaan alternatif konten yang aman,” kata Dr. Rina Suryani, pakar keamanan siber Universitas Indonesia.
Langkah menonaktifkan 1,7 juta akun anak TikTok diproyeksikan dapat menurunkan angka paparan konten berbahaya secara signifikan. Menkomdigi berharap bahwa contoh kebijakan ini dapat menjadi model bagi negara lain dalam mengatur ekosistem digital yang ramah anak.
Dengan sinergi antara regulasi pemerintah, komitmen platform, dan partisipasi aktif orang tua, diharapkan ruang digital Indonesia menjadi lebih aman bagi generasi mendatang.
