PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 03 Mei 2026 | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat upaya modernisasi perpajakan dengan serangkaian kebijakan strategis pada tahun 2025‑2026. Fokus utama beralih dari sektor mineral dan batubara ke ekonomi digital, terutama marketplace e‑commerce dan platform pinjaman online (pinjol), sekaligus menghapus denda keterlambatan bagi wajib pajak badan tahun pajak 2025. Langkah‑langkah ini diharapkan meningkatkan basis pajak, mempermudah kepatuhan, dan menumbuhkan kepercayaan wajib pajak.
Berikut rangkaian kebijakan terkini DJP:
- Pengawasan Marketplace dan Pinjol: DJP menargetkan platform e‑commerce dan pinjaman online sebagai sumber potensi pajak baru. Tim khusus dibentuk untuk melakukan audit digital, memanfaatkan data transaksi, dan menegakkan pemotongan pajak pada tingkat platform.
- Penghapusan Denda Keterlambatan 2025: Kantor Wilayah DJP Kalteng Selatan dan Tengah mengumumkan penghapusan denda bagi wajib pajak badan yang terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025. Kebijakan ini dimaksudkan untuk mendorong kepatuhan sukarela dan mengurangi beban administratif.
- Tarif UMKM 0,5% Tahun 2026: Untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), tarif pajak penghasilan diturunkan menjadi 0,5% mulai tahun pajak 2026, dengan panduan perhitungan dan trik pelaporan yang disederhanakan.
- Perpanjangan Batas Waktu WP Badan: Batas akhir pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak badan diperpanjang hingga 31 Mei 2026, sementara wajib pajak orang pribadi tetap pada 30 April 2026.
Data terbaru menunjukkan keberhasilan awal kebijakan tersebut. Hingga 30 April 2026, DJP telah menerima 13.056.881 SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025, mencakup 11.933.994 SPT orang pribadi dan 771.341 SPT badan. Tingkat pelaporan mencapai 83,2 % dari target 15,273,761 SPT, dengan peningkatan signifikan dalam aktivasi akun Coretax yang hampir mencapai 19 juta pengguna.
| Jenis Wajib Pajak | Jumlah SPT |
|---|---|
| Orang Pribadi | 11.933.994 |
| Badan | 771.341 |
Secara sektoral, mayoritas pelaporan datang dari wajib pajak orang pribadi yang bekerja sebagai karyawan, sementara sektor migas dan badan usaha lain masih menunjukkan kontribusi relatif kecil. Peningkatan digitalisasi layanan pajak, terutama melalui Coretax, menjadi faktor kunci yang mempermudah proses pelaporan dan meminimalkan kesalahan administratif.
Kebijakan penghapusan denda di wilayah Kalteng merupakan contoh konkret bagaimana otoritas pajak berupaya menurunkan hambatan kepatuhan. Dengan menghilangkan beban denda, diharapkan lebih banyak badan usaha akan melaporkan tepat waktu, sehingga basis pajak dapat diperluas tanpa mengorbankan keadilan fiskal.
Strategi pengawasan marketplace juga mencakup integrasi data penjualan daring, kolaborasi dengan regulator e‑commerce, serta penggunaan teknologi big data untuk mendeteksi potensi penggelapan. DJP menegaskan bahwa semua platform wajib melakukan pemotongan pajak atas transaksi yang terjadi di dalam ekosistem mereka, selaras dengan peraturan perpajakan digital yang semakin ketat.
Dalam konteks UMKM, penurunan tarif menjadi 0,5 % diharapkan mendorong pertumbuhan usaha kecil dan menengah, sekaligus meningkatkan kepatuhan dengan memberikan beban pajak yang lebih proporsional. DJP menyediakan panduan langkah‑demi‑langkah untuk menghitung pajak UMKM dan melaporkan SPT secara online, meminimalkan kebutuhan akan bantuan konsultan eksternal.
Secara keseluruhan, rangkaian kebijakan DJP pada 2025‑2026 mencerminkan pergeseran paradigma dari pendekatan tradisional ke strategi berbasis data dan layanan digital. Dengan menargetkan ekonomi digital, mengurangi beban denda, dan menyederhanakan tarif UMKM, DJP berupaya menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih inklusif, transparan, dan responsif terhadap dinamika ekonomi nasional.
