Komisi XI DPR Setujui Revisi UU P2SK, Apa Dampaknya pada Sektor Keuangan?

PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 06 Juni 2026 | Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Revisi ini diharapkan dapat memperkuat sektor keuangan Indonesia dan meningkatkan stabilitas perekonomian nasional. Dalam rapat kerja Komisi XI DPR, seluruh anggota dewan menyetujui agar rancangan beleid ini dibawa ke Sidang Paripurna untuk disahkan.

Sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) RUU Perubahan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) telah menyelesaikan proses pembahasan revisi Omnibus Law Sektor Keuangan yakni UU No.4/2023. Ketua Panja RUU Perubahan P2SK Mohamad Hekal menjelaskan bahwa secara resmi Komisi XI DPR telah memulai pembahasan revisi omnibus law ini mulai 4 Februari 2026 dalam rapat kerja bersama perwakilan pemerintah, yang di antaranya diwakili oleh Menteri Keuangan.

Baca juga:

Pembahasan di tingkat panja dimulai sejak 31 Maret 2026, dan dilanjutkan pada 1-2 April 2026, 6-7 April 2026, serta 2-3 Juni 2026, di mana Tim Penyusun dan Tim Sinkronisasi bekerja secara simultan. Revisi UU P2SK ini diharapkan dapat memperkuat pengaturan industri aset kripto yang dinilai berkembang sangat cepat dalam beberapa tahun terakhir.

Sementara itu, Bank Indonesia (BI) mendukung seluruh proses pembahasan yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). BI juga meminta masyarakat agar menukarkan uang yang sudah tidak layak edar.

Baca juga:

Dalam survei yang dilakukan oleh Poltracking, TNI menduduki posisi tertinggi dalam hal kepercayaan lembaga negara, sedangkan DPR berada di posisi terendah. Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan oleh pemerintah dan lembaga legislatif untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Dalam proses revisi UU Pemilu, anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin menyampaikan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu akan mencari titik keseimbangan dari ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT). Hal ini diharapkan dapat memperkuat demokrasi dan meningkatkan kualitas representasi politik.

Baca juga:

Kesimpulan, revisi UU P2SK dan UU Pemilu merupakan langkah penting untuk memperkuat sektor keuangan dan demokrasi Indonesia. Dengan revisi ini, diharapkan dapat meningkatkan stabilitas perekonomian nasional dan kualitas representasi politik. Namun, masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan oleh pemerintah dan lembaga legislatif untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *