PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 20 April 2026 | Pada 14 April 2026, dua insiden tembak-menembak terpisah terjadi di Kabupaten Puncak, Papua Tengah, menewaskan total 12 warga sipil dan melukai sejumlah lainnya. Kedua peristiwa, yang melibatkan TNI dan kelompok bersenjata Organisasi Papua Merdeka (OPM), memicu perdebatan sengit tentang keamanan, hak asasi manusia, serta prosedur militer di wilayah tersebut.
Insiden pertama terjadi di Kampung Kembru, Distrik Kembru. Menurut pernyataan Kapuspen TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, prajurit TNI menerima laporan warga tentang keberadaan kelompok bersenjata. Saat melakukan patroli, pasukan TNI diserang tembakan, memicu kontak tembak. TNI mengklaim berhasil menewaskan empat anggota OPM dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk senjata rakitan, munisi kaliber 5,56 mm dan 7,62 mm, serta peralatan komunikasi.
Insiden kedua terjadi di Kampung Jigunggi, Distrik Mageabume, pada hari yang sama. Laporan menyebut seorang anak tewas tertembak. TNI menegaskan bahwa pada saat kejadian tidak ada operasi aktif di daerah tersebut; pasukan baru tiba setelah menerima laporan dari kepala kampung setempat, Venius Walia, dan melakukan pengecekan.
Kejadian tersebut memicu kemarahan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, dalam pernyataan tertulis menegaskan bahwa operasi yang menimbulkan korban sipil tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun. Ia menyebutkan bahwa 12 warga sipil, termasuk perempuan dan anak-anak, tewas dalam operasi penindakan di Kampung Kembru. Anis menambahkan bahwa serangan terhadap warga sipil melanggar Hak Asasi Manusia serta Hukum Humaniter Internasional, yang melindungi hak hidup dan rasa aman.
Juru bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom, membantah tudingan bahwa kelompoknya menembak warga sipil. Ia menyatakan bahwa TNI yang melakukan serangan brutal terhadap masyarakat, termasuk pengeboman dan penembakan liar, selama periode 13-15 April 2026. Sebby menyebutkan sembilan korban di antara mereka perempuan dan anak-anak, meski tidak merinci jumlah pasti.
Pihak TNI, melalui Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi, menegaskan bahwa terdapat dua kejadian terpisah yang tidak saling berkaitan, sehingga tidak dapat disimpulkan sebagai satu peristiwa. Ia menekankan bahwa tindakan militer telah sesuai prosedur, dengan tujuan menindak kelompok bersenjata yang mengancam keamanan.
Berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah Papua Tengah, mengumumkan status darurat keamanan di wilayah Puncak. Ratusan warga mengungsi, menempuh perjalanan kaki melintasi medan pegunungan untuk mencapai pos TNI terdekat. Di antara korban luka tembak, tercatat lima anak berusia 3, 5, dan 6 tahun serta beberapa wanita.
Berikut rangkuman data korban yang telah dihimpun:
- Jumlah warga sipil tewas: 12 orang (termasuk 4 anak dan 3 perempuan).
- Korban luka tembak: 5 anak (usia 3-6 tahun) dan 7 warga dewasa.
- Pengungsi: lebih dari 200 orang, sebagian besar mengungsi ke pos militer atau kamp pengungsian sementara.
Komnas HAM menyerukan evaluasi menyeluruh atas operasi TNI, menuntut transparansi, serta proses penegakan hukum yang profesional dan tuntas. Anis Hidayah menambahkan bahwa pemerintah harus segera mengambil langkah perlindungan dan pemulihan bagi korban, termasuk bantuan medis, psikologis, serta upaya rehabilitasi sosial.
Sementara itu, pihak TNI berupaya menenangkan situasi dengan menegaskan kembali komitmen untuk melindungi warga sipil dan menindak kelompok bersenjata. Kapen Koops TNI Habema, Letkol Inf Wirya Arthadiguna, menyebut bahwa operasi penindakan telah berhasil memukul mundur pelaku dan mengamankan barang bukti yang mendukung dugaan aktivitas teroris.
Kontroversi ini menyoroti tantangan keamanan yang kompleks di Papua Tengah, di mana kepentingan militer, hak asasi manusia, dan kesejahteraan masyarakat sipil seringkali berada dalam ketegangan. Dialog antara pemerintah, aparat keamanan, dan perwakilan masyarakat menjadi kunci untuk mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang.
Kesimpulannya, operasi TNI Papua yang menewaskan 12 warga sipil menimbulkan kecaman luas, memicu pertanyaan tentang prosedur militer, serta menegaskan pentingnya perlindungan warga di daerah konflik.
