Krisis Kebebasan Kritik: Feri Amsari Dilaporkan, Menteri HAM Tegas Tidak Bisa Dipidana

PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 19 April 2026 | Sejumlah laporan polisi terhadap akademisi Feri Amsari dan Ubedilah Badrun memicu perdebatan sengit mengenai batas kebebasan berpendapat di Indonesia. Pada Jumat, 17 April 2026, Gerakan Tani Merdeka Indonesia menyerahkan laporan ke Polda Metro Jaya (nomor LP/B/2692/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA) yang menuduh Feri Amsari melakukan penghasutan terkait kritiknya tentang kebijakan swasembada pangan. Satu hari sebelumnya, seorang warga berinisial RMN juga melaporkan Amsari dengan tuduhan serupa, menambahkan bahwa materi digital terkait pernyataan tersebut diserahkan sebagai barang bukti.

Laporan-laporan tersebut mengacu pada pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) yang mengatur tentang penghasutan. Kedua laporan menuntut penyelidikan atas dugaan penyebaran ujaran yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau memicu tindakan melawan pemerintah. Pihak kepolisian mencatat adanya flashdisk berisi dokumen digital dan analisis data yang diklaim sebagai bukti pendukung. Hingga kini, proses hukum belum selesai, namun sorotan publik semakin intens.

Baca juga:

Menanggapi perkembangan ini, Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengeluarkan pernyataan resmi pada 18 April 2026. Pigai menegaskan bahwa kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan hak konstitusional yang dilindungi, sehingga tidak dapat dipidana. “Opini atau pendapat yang berisi kritik terhadap suatu kebijakan merupakan hak asasi manusia bagi warga negara yang dijamin dalam konstitusi, sehingga tidak dapat dipidana atau dipenjarakan,” tegasnya dalam siaran pers. Menteri menambahkan bahwa kritik hanya dapat diproses secara pidana bila mengandung unsur makar, ad hominem, atau serangan berbasis suku, ras, dan agama.

Penjelasan tersebut menyoroti perbedaan antara kritik umum dan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai penghasutan. Pasal 246 KUHP mengatur bahwa penghasutan harus mengandung maksud jelas untuk memicu tindakan kekerasan atau menggulingkan pemerintahan. Dalam konteks pernyataan Feri Amsari, yang berfokus pada analisis kebijakan pertanian, tidak terdapat bukti langsung bahwa ia mengajak tindakan melawan negara. Oleh karena itu, menurut Pandangan Menteri Pigai, langkah hukum terhadapnya tidak memiliki landasan yang kuat.

Baca juga:

Komunitas akademisi dan aktivis kebebasan sipil menanggapi dengan kekhawatiran. Mereka melihat pola serupa dengan kasus-kasus sebelumnya di mana pakar hukum, peneliti politik, dan akademisi dilaporkan karena dianggap menyebarkan ujaran kebencian atau ajakan menggulingkan pemerintah. Menurut mereka, peningkatan laporan semacam ini dapat menimbulkan efek menakut-nakuti (chilling effect) yang menghambat diskusi publik yang sehat. Beberapa organisasi hak asasi manusia mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat menjadi landasan demokrasi, dan penyalahgunaan pasal penghasutan dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

  • Feri Amsari: pakar hukum tata negara, bukan ahli pertanian.
  • Ubedilah Badrun: akademisi yang juga dilaporkan karena komentar politik.
  • Natalius Pigai: Menteri HAM yang menegaskan batasan pidana terhadap kritik.
  • Pasal 246 KUHP: dasar hukum laporan penghasutan.

Kasus ini mencerminkan ketegangan antara upaya menjaga keamanan negara dan menjaga ruang kebebasan berpendapat. Pemerintah diharapkan dapat menyeimbangkan keduanya dengan memastikan bahwa proses hukum tidak disalahgunakan untuk membungkam suara kritis. Di sisi lain, para kritikus diharapkan tetap menyampaikan pendapat dengan data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, menghindari penyebaran informasi yang dapat menimbulkan kerusuhan.

Baca juga:

Secara keseluruhan, laporan terhadap Feri Amsari menegaskan pentingnya interpretasi yang tepat atas regulasi penghasutan. Pernyataan Menteri HAM memberikan sinyal bahwa Indonesia masih menghormati prinsip kebebasan berpendapat, asalkan tidak melanggar batas hukum yang jelas. Pengawasan berkelanjutan terhadap penggunaan pasal 246 KUHP akan menjadi indikator utama apakah negara mampu melindungi hak konstitusional warganya tanpa mengorbankan keamanan nasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *