PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 05 Juli 2026 | Polemik politik antara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) belakangan ini semakin memanas. Perdebatan mengenai safari politik Jokowi dengan atribut PSI maupun saling sindir antara PDIP dan PSI merupakan hal yang wajar dalam demokrasi. Namun, menurut Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, perang simbol ini lebih banyak berkutat pada isu-isu simbolik daripada membahas persoalan substantif yang dihadapi masyarakat.
Iskandar meminta PDIP untuk mengarahkan kritik kepada warisan kebijakan pemerintahan Jokowi, bukan hanya menyoroti atribut partai atau safari politik. Ia mencontohkan proyek Rempang Eco-City yang dimulai pada era pemerintahan Jokowi masih menyisakan berbagai persoalan tata kelola. Proyek tersebut sejak awal dipromosikan sebagai investasi senilai Rp174 triliun dari Xinyi Group yang diklaim mampu membuka puluhan ribu lapangan kerja.
Sementara itu, di Kabupaten Siak, Sekretaris Daerah (Sekda) Mahadar menghadiri pembukaan Musyawarah Anak Cabang (MUSANCAB) Pengurus Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan se-Kabupaten Siak. Dalam sambutannya, Mahadar mengapresiasi pelaksanaan MUSANCAB sebagai bagian dari proses demokrasi dan penguatan organisasi partai politik.
Di lain pihak, kasus sengketa kredit yang menjerat nenek Ngatini (69) di Jombang, Jawa Timur, kini memasuki babak baru. DPRD Jombang langsung turun tangan mengambil sikap tegas setelah mengetahui polemik kredit bank yang dinilai janggal itu. Polemik kredit bank yang dialami nenek Ngatemi yang disorot karena narasi beban utang nasabah warga Jombang itu membengkak dari Rp 500 ribu menjadi Rp70 juta jelas merugikan warga.
Anggota Fraksi PDIP DPRD Jombang, Ama Siswanto, memastikan pihaknya akan memanggil manajemen PT BPR Bank Jombang untuk meminta klarifikasi utuh. Ia mendatangi kediaman Ngatini dan mendesak bank memberikan kebijakan khusus atau diskresi berupa keringanan pokok utang. Tak hanya itu, ia juga mendesak bank mencabut gugatan perdata di pengadilan agar psikologis Lansia itu tidak terguncang akibat cemas memikirkan asetnya yang terancam disita.
Kasus lainnya, tim kuasa hukum terdakwa Priyo Bagus Setiawan menyatakan hormat atas vonis seumur hidup dalam kasus pembunuhan di Indramayu, namun siap menempuh banding. Menurut Ruslandi, kuasa hukum terdakwa, pihaknya akan segera mengajukan banding ke pengadilan tinggi. Proses ini akan dilakukan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku, memastikan setiap langkah diambil secara prosedural.
Kesimpulan, perang simbol antara PDIP dan PSI, kasus kredit nenek Ngatini, dan vonis seumur hidup terhadap Priyo Bagus Setiawan merupakan contoh kasus yang menunjukkan kompleksitas masalah yang dihadapi masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan penanganan yang efektif dan adil untuk menyelesaikan kasus-kasus tersebut.
