PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 15 April 2026 | Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama Kementerian Sosial (Kemensos) meluncurkan program ambisius yang menargetkan hampir 1,4 juta penerima Program Keluarga Harapan (PKH) untuk menjadi tenaga kerja serta anggota Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Program ini diproyeksikan dapat menyerap rata‑rata 15‑18 orang per koperasi, dengan asumsi terbentuknya sekitar 80.000 koperasi desa di seluruh Indonesia.
Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta Selatan, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan bahwa setiap koperasi desa akan membuka peluang kerja bagi 15 sampai 18 penerima PKH. “Jika seluruh 80 ribu koperasi desa beroperasi sesuai rencana, total penyerapan tenaga kerja dapat mencapai hampir 1,4 juta orang,” ujarnya pada Senin, 13 April 2026.
Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menambahkan bahwa proses seleksi akan difokuskan pada kelompok usia produktif. “Kami akan melakukan pemetaan dan pelatihan khusus agar penerima manfaat yang terpilih memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan operasional koperasi,” jelasnya. Pelatihan mencakup berbagai bidang, mulai dari pengemudi, petugas kebersihan, hingga posisi administratif.
Program ini tidak hanya menawarkan pekerjaan, tetapi juga menempatkan penerima PKH sebagai anggota koperasi. Dengan status keanggotaan, mereka berhak atas sisa hasil usaha (SHU) yang dibagikan setiap akhir tahun. Pendapatan tambahan ini diharapkan dapat mempercepat proses graduasi keluarga penerima manfaat dari desil 1 dan 2 ke tingkat ekonomi yang lebih mandiri.
Namun, inisiatif ini menghadapi tantangan regulasi. Keanggotaan koperasi biasanya mensyaratkan iuran pokok dan iuran wajib, yang dapat menjadi beban bagi rumah tangga miskin. Kemenkop mengakui hal ini dan sedang menyiapkan peraturan khusus yang memungkinkan penerima PKH bergabung tanpa harus membayar iuran awal. “Payung hukum ini penting agar mereka tidak terbebani biaya keanggotaan. Targetnya mereka bisa mandiri, bukan bergantung pada bansos,” tegas Ferry.
Berikut rangkuman poin utama program:
- Target penyerapan: hampir 1,4 juta penerima PKH.
- Jumlah koperasi desa yang direncanakan: 80.000 unit.
- Rata‑rata tenaga kerja per koperasi: 15‑18 orang.
- Fokus pada usia produktif dengan pelatihan keterampilan.
- Keanggotaan koperasi memberikan hak atas SHU.
- Penyusunan regulasi untuk menghilangkan beban iuran bagi penerima PKH.
Implementasi program bergantung pada dua faktor kritis: pembentukan koperasi desa secara tepat waktu dan kesiapan operasional di tingkat desa. Tanpa infrastruktur koperasi yang memadai, target penyerapan tenaga kerja berisiko tidak tercapai. Oleh karena itu, Kemenkop dan Kemensos berkoordinasi intensif untuk mempercepat proses perizinan, pendanaan, serta penyediaan pelatihan.
Selain manfaat ekonomi, program ini juga diharapkan dapat memperkuat jaringan sosial di desa. Koperasi Merah Putih dirancang sebagai platform kolaboratif yang mengintegrasikan tenaga kerja lokal, meningkatkan produksi barang dan jasa, serta menciptakan nilai tambah bagi komunitas. Dengan melibatkan penerima PKH sebagai anggota, koperasi dapat memperoleh tenaga kerja yang lebih termotivasi dan memiliki kepemilikan atas hasil usaha.
Secara keseluruhan, program Koperasi Merah Putih menandai perubahan paradigma dalam kebijakan pemberdayaan sosial di Indonesia. Alih‑alih mengandalkan bantuan tunai semata, pemerintah kini menekankan pada pemberdayaan melalui kerja dan kepemilikan aset. Jika berhasil, model ini dapat menjadi contoh bagi program pengentasan kemiskinan lainnya, baik di tingkat nasional maupun regional.
Keberhasilan program akan terus dipantau melalui laporan bulanan yang mencakup jumlah koperasi yang terbentuk, jumlah tenaga kerja yang diserap, serta distribusi SHU kepada anggota. Dengan transparansi dan dukungan lintas kementerian, harapan besar masyarakat miskin untuk keluar dari lingkaran bantuan sosial kini beralih menjadi peluang kerja yang berkelanjutan.
