Aset Sitaan Kini Bisa Pakai Langsung Pemerintah: Aturan Piutang Negara Baru

PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 27 April 2026 | JAKARTA, 27 April 2026 – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperkenalkan perubahan signifikan pada regulasi pengurusan piutang negara melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2026. Aturan ini memberi wewenang kepada pemerintah untuk menguasai dan memanfaatkan aset sitaan tanpa harus melewati proses lelang atau meminta persetujuan dari penanggung utang.

Perubahan tersebut merupakan revisi dari PMK Nomor 240 Tahun 2016 dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 24 April 2026. Dalam pertimbangannya, pemerintah menilai bahwa mekanisme lama kurang adaptif terhadap dinamika ekonomi dan penyelesaian piutang yang semakin kompleks. Oleh karena itu, Pasal 186A ayat (b) menegaskan bahwa aset sitaan dapat langsung dipakai oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) cabang untuk mengurangi beban utang penanggung atau penjamin utang.

Baca juga:

Berikut poin‑poin utama yang diatur dalam PMK 23/2026:

  • Penguasaan fisik dan penggunaan aset: Kementerian atau lembaga (K/L) yang mengajukan permohonan harus memiliki Surat Perintah Penyitaan (SPP) serta berita acara penyitaan yang sudah diterbitkan.
  • Prosedur permohonan: K/L harus menyampaikan permohonan tertulis kepada Penyerah Piutang lengkap dengan analisis penggunaan aset untuk kepentingan pemerintahan atau pembangunan, serta kesediaan menerima aset dalam kondisi “as is” dan menanggung biaya tertunggak.
  • Keputusan PUPN: Ketua PUPN cabang wajib mengeluarkan keputusan penguasaan dalam waktu paling cepat 10 hari kerja setelah pemberitahuan kepada pihak penanggung utang.
  • Durasi penguasaan: Aset dapat dikuasai selama dua tahun. Selama periode ini, penggunaan tidak otomatis menghapus utang penanggung atau penjamin utang, kecuali aset dipakai untuk pendayagunaan yang memang mengurangi utang.

Jenis aset yang dapat diambil alih meliputi aset bergerak dan keuangan, seperti uang tunai, aset digital (kripto), simpanan di lembaga keuangan (deposito, tabungan, giro), serta instrumen pasar modal seperti obligasi dan saham. Untuk aset tidak bergerak seperti tanah atau bangunan, harus memenuhi kriteria sertifikasi, tidak dalam sengketa, tidak dijaminkan ke kreditur lain, dan tidak dikuasai pihak ketiga secara tidak sah.

Baca juga:

Selain K/L, pihak ketiga seperti BUMN, BUMD, BUMDes, perorangan, serta badan usaha dan organisasi penunjang kegiatan negara (misalnya perhimpunan ASN, TNI/Polri) juga dapat mengajukan permohonan pendayagunaan aset sitaan. Skema ini membuka peluang kolaborasi melalui sewa, kontrak, atau kemitraan lain, sekaligus mengoptimalkan kontribusi aset yang sebelumnya tidak produktif.

Implementasi kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian piutang negara yang selama ini terhambat oleh proses lelang yang memakan waktu dan biaya. Dengan mengalihkan aset secara langsung ke penggunaan produktif, pemerintah dapat mengurangi beban fiskal dan meningkatkan likuiditas anggaran untuk program pembangunan.

Baca juga:

Para pengamat menilai bahwa langkah ini sekaligus menegaskan komitmen Kementerian Keuangan dalam menanggulangi piutang macet, terutama yang terkait dengan kasus BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) dan utang korporasi besar. Namun, mereka juga mengingatkan pentingnya transparansi dalam proses penetapan keputusan PUPN serta pengawasan atas penggunaan aset agar tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan.

Secara keseluruhan, perubahan regulasi ini menandai era baru dalam pengelolaan piutang negara, memberikan fleksibilitas lebih besar bagi pemerintah untuk memanfaatkan aset sitaan demi kepentingan publik dan menambah efektivitas kebijakan fiskal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *