Batas Gaji Masyarakat Berpenghasilan Rendah Dinaikkan, Ini Dampaknya Bagi Masyarakat

PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 22 Juni 2026 | Pemerintah telah memperbarui kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan menaikkan batas penghasilan yang dapat dikategorikan sebagai masyarakat berpenghasilan rendah. Perubahan ini disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian usai penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program 3 Juta Rumah di Jakarta.

Menurut Tito, perubahan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah. Dalam aturan terbaru itu, wilayah Indonesia dibagi menjadi empat zona dengan batas penghasilan MBR yang berbeda-beda.

Baca juga:

Untuk Zona 4 yang meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, warga yang belum menikah dengan penghasilan maksimal Rp12 juta per bulan masih masuk kategori MBR. Sementara itu, pasangan suami istri dengan penghasilan hingga Rp14 juta juga masih masuk kategori MBR.

Perubahan batas penghasilan MBR ini menjadi dasar pemberian berbagai kemudahan perumahan, termasuk pembebasan BPHTB, pembebasan PBG, serta dukungan terhadap Program 3 Juta Rumah. Dengan demikian, masyarakat berpenghasilan rendah dapat lebih mudah mendapatkan hunian yang layak.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Yogyakarta masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat untuk pencairan gaji ke-13 dan ke-14 pegawai negeri sipil. Pemerintah Kota Yogyakarta sudah menganggarkan kebutuhan untuk pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 pegawai negeri sipil melalui APBD Kota Yogyakarta 2016.

Baca juga:

<p TOTAL anggaran untuk pembayaran rapel gaji mencapai sekitar Rp66 miliar. Gaji ke-14 diberikan sebagai kompensasi kepada pegawai negeri sipil karena pada tahun ini tidak ada kenaikan gaji.

Selain itu, budaya senioritas di tempat kerja bisa berdampak positif jika digunakan untuk membimbing, namun dapat menjadi masalah bila berubah menjadi perlakuan tidak adil terhadap karyawan baru. Karyawan baru disarankan memahami konteks situasi, menjaga profesionalitas saat menghadapi tekanan, serta berani bertanya agar proses adaptasi berjalan lancar dan hubungan kerja tetap sehat.

Terakhir, upaya memperkuat pilar ekonomi dari akar rumput kini tengah gencar dilakukan melalui program Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih. Seiring dengan masifnya peluncuran program ini, ruang publik mulai riuh memperbincangkan satu topik yang mengundang rasa penasaran, berapa sebenarnya kisaran gaji para pengurusnya?

Baca juga:

Dengan demikian, perubahan batas penghasilan MBR dan program-program pemerintah lainnya diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat berpenghasilan rendah dan memperkuat pilar ekonomi dari akar rumput.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *