PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 14 Mei 2026 | Pemerintah kembali memastikan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur negara hingga pensiunan pada tahun 2026. Kebijakan ini menjadi kabar yang paling dinantikan, khususnya oleh para pensiunan PNS yang mengharapkan tambahan pemasukan di pertengahan tahun untuk berbagai kebutuhan keluarga.
Aturan mengenai pencairan gaji ke-13 tahun ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026. Kedua regulasi tersebut resmi diterbitkan pada Maret 2026 dan menjadi dasar pemberian THR serta gaji ke-13 bagi ASN, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, hingga pensiunan.
Penerima gaji ke-13 tahun 2026 meliputi pegawai non-ASN, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan. Pemerintah juga menetapkan sejumlah syarat khusus agar pegawai non-ASN tetap dapat menerima gaji ke-13. Pegawai non-ASN berhak memperoleh tambahan penghasilan tersebut apabila memenuhi salah satu ketentuan berikut: telah bekerja secara penuh dan berkelanjutan minimal satu tahun, memiliki perjanjian kerja yang mencantumkan hak menerima gaji ke-13, atau ditetapkan sebagai penerima melalui keputusan pejabat pembina kepegawaian.
Jadwal pencairan gaji ke-13 telah diatur dalam Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026. Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa pembayaran dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2026. Meski tanggal pasti pencairan belum diumumkan pemerintah, pola penyaluran diperkirakan tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Pada 2025 lalu, gaji ke-13 mulai dicairkan pada 2 Juni kepada ASN dan pensiunan secara bertahap.
Besaran gaji ke-13 pensiunan mengacu pada pensiun pokok bulanan terakhir yang diterima. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 11 PP Nomor 9 Tahun 2026. PPPK yang belum genap bekerja satu tahun tetap berhak menerima, namun besarannya dihitung secara proporsional sesuai lama masa kerja.
Di sisi lain, guru honorer di NTB mengalami kesulitan karena tidak lagi menerima gaji sejak Januari 2026. Hal ini disebabkan oleh larangan pengangkatan honorer baru. Pemerintah daerah tidak lagi berani menerbitkan SK bagi para guru non-ASN tersebut. Namun, pemerintah telah menyiapkan dana untuk kembali menggaji guru honorer jika ada perubahan kebijakan atau regulasi terbaru.
Presiden Prabowo Subianto juga menginstruksikan agar suku bunga program Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar diturunkan dari 24 persen hingga di bawah 9 persen. Ia menyoroti ketimpangan akses pembiayaan yang selama ini justru membebani pelaku usaha mikro dengan bunga lebih tinggi dibanding pengusaha besar.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemensos RI Robben Rico menjelaskan bahwa pengadaan sepatu siswa Sekolah Rakyat tidak menggunakan skema swakelola dengan pelibatan langsung pihak sekolah melainkan lelang. Ia menegaskan bahwa yang terpenting baginya dan Menteri Sosial Saifullah Yusuf adalah tidak ada satupun dana untuk pengadaan sepatu SR yang masuk ke kantong mereka.
Kesimpulan, gaji ke-13 pensiunan 2026 telah dipastikan oleh pemerintah dan akan dicairkan pada bulan Juni 2026. Besaran gaji ke-13 pensiunan mengacu pada pensiun pokok bulanan terakhir yang diterima. Pemerintah juga menetapkan sejumlah syarat khusus agar pegawai non-ASN tetap dapat menerima gaji ke-13.
