PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 09 Mei 2026 | Pemerintah memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap jutaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Rini Widyantini, mengatakan bahwa pelaksanaan Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) akan diatur melalui Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menambahkan bahwa masa transisi pelaksanaan ketentuan 30% akan diperpanjang dan diatur melalui Undang-Undang APBN. Dengan begitu, diharapkan dapat memberikan solusi konkret untuk meredam keresahan di daerah dan kalangan PPPK.
Utang pemerintah per akhir Maret 2026 mencapai Rp 9.920,42 triliun, naik Rp 282,52 triliun dibandingkan posisi akhir Desember 2025. Utang pemerintah itu terdiri atas dua jenis, yakni surat berharga negara (SBN) dan pinjaman. Mayoritas utang pemerintah per akhir Maret 2026 didominasi oleh instrumen SBN, yakni Rp 8.652,89 triliun atau 87,22%.
Pemerintah juga akan mencairkan gaji ke-13 untuk ASN, TNI, Polri, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pejabat negara, hingga pensiunan. Gaji tersebut dipastikan cair pada Juni 2026. Pemerintah meningkatkan kualitas layanan konsumsi bagi Jemaah jelang puncak ibadah haji di Mekkah, Arab Saudi.
Koordinasi dan evaluasi terus dilakukan secara berkala selama operasional haji berlangsung. Pemerintah berupaya memastikan pengelolaan sumber daya manusia aparatur tetap berjalan baik tanpa mengganggu keberlanjutan fiskal daerah dan kualitas pelayanan publik.
Pencairan gaji ke-13 akan berlangsung di bulan Juni 2026. Pemberian gaji ini merupakan pendapatan lain yang jumlahnya ditentukan berdasarkan komponen. Anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dengan rincian komponen.
Pemerintah memastikan tidak ada PHK massal terhadap PPPK. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 untuk ASN, TNI, Polri, PPPK, pejabat negara, hingga pensiunan. Gaji tersebut dipastikan cair pada Juni 2026.
Kesimpulan, pemerintah memastikan tidak ada PHK massal terhadap PPPK dan akan mencairkan gaji ke-13 untuk ASN, TNI, Polri, PPPK, pejabat negara, hingga pensiunan. Pemerintah juga meningkatkan kualitas layanan konsumsi bagi Jemaah jelang puncak ibadah haji di Mekkah, Arab Saudi.
