PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 29 April 2026 | Jakarta, 29 April 2026 – Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Empat anggota TNI yang terlibat, yakni Kapten Nandala Dwi Prasetyo, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Sersan Dua Edi Sudarko, dan Letnan Satu Sami Lakka, mengaku bahwa tindakan mereka bertujuan memberi efek jera setelah merasa tersinggung atas protes Andrie terhadap RUU TNI.
Dalam persidangan, Oditur Militer Letkol Chk Muhammad Iswadi membacakan surat dakwaan dan menegaskan motif utama terdakwa. Menurutnya, para prajurit menilai bahwa Andrie Yunus telah “mendobrak” marwah institusi militer dengan mengkritik proses revisi Undang‑Undang TNI yang sedang dibahas di Hotel Fairmont. Mereka menilai tindakan tersebut sebagai upaya menjelek‑jelekkan TNI, sehingga memicu keputusan untuk menyiramnya dengan cairan kimia.
Berikut identitas lengkap keempat terdakwa:
- Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP)
- Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW)
- Sersan Dua Edi Sudarko (ES)
- Letnan Satu Sami Lakka (SL)
Menurut keterangan oditur, pada 17 Maret 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, kedua terdakwa pertama (Edi dan Budhi) mengalami cipratan cairan kimia ketika melancarkan serangan. Kedua prajurit tersebut melaporkan rasa terbakar pada lengan kanan, wajah, serta bagian leher. Karena rasa sakit, mereka mengundurkan diri dari apel pagi dan sempat beristirahat di mess sebelum kembali ke markas.
Setelah pemeriksaan medis, ditemukan luka bakar tingkat pertama pada lengan kanan Budhi serta pembengkakan pada mata kanan Edi. Oditur mencatat bahwa luka-luka tersebut menimbulkan rasa panas yang cukup parah sehingga para terdakwa terpaksa membeli air mineral untuk membilas area yang terkena. Selama tiga hari berikutnya, kedua terdakwa melaporkan rasa tidak nyaman, namun tetap berusaha menutupi fakta bahwa luka tersebut berasal dari tindakan mereka sendiri.
Pengadilan menyoroti fakta bahwa serangan ini tidak hanya melibatkan dua prajurit pertama. Kapten Nandala dan Letnan Satu Sami berperan sebagai pendukung logistik, membantu merawat luka rekan mereka dan menyamarkan kronologi kejadian. Semua terdakwa kemudian diamankan dan kasusnya dilimpahkan ke Puspom TNI pada 18 Maret 2026 untuk proses hukum lebih lanjut.
Motif “efek jera” yang dikemukakan para terdakwa menjadi sorotan utama dalam persidangan. Oditur menegaskan bahwa penggunaan air keras bukan sekadar aksi kekerasan fisik, melainkan upaya menakut‑nakan aktivis agar tidak melanjutkan kritik terhadap kebijakan militer. Pada saat yang sama, tindakan tersebut melanggar kode etik TNI dan menimbulkan pertanyaan serius tentang kebebasan berpendapat di Indonesia.
Kasus ini memicu reaksi luas dari masyarakat sipil, organisasi hak asasi manusia, serta kalangan politik. Beberapa pihak menilai bahwa penindasan terhadap aktivis dengan cara seperti ini dapat memperburuk citra institusi militer dan menurunkan kepercayaan publik. Di sisi lain, sejumlah kalangan militer menilai bahwa tindakan tersebut merupakan respons wajar atas ancaman reputasi institusi mereka.
Sidang selanjutnya dijadwalkan akan membahas bukti tambahan, termasuk rekaman video yang tersebar luas di media sosial dan kesaksian saksi mata. Pengadilan Militer menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan transparan, dengan harapan dapat memberikan keadilan bagi korban sekaligus menegakkan disiplin di lingkungan TNI.
Dengan adanya pengungkapan alasan di balik serangan air keras ini, publik diharapkan dapat lebih memahami dinamika konflik antara aktivis sipil dan institusi militer. Kasus siram Andrie Yunus menjadi contoh nyata bagaimana ketegangan politik dapat berujung pada tindakan kekerasan, sekaligus menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil dan tidak memihak.
