PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 07 Agustus 2026 | Pemerintah menunda pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) dari pedagang marketplace hingga 1 November 2026. Penundaan kedua ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberi waktu tambahan bagi platform dan penjual mempersiapkan penerapan kebijakan.
Aturan tersebut bukan pembatalan kewajiban pajak maupun pengenaan jenis pajak baru. Perubahan utamanya terletak pada mekanisme pemungutan, yakni marketplace akan membantu memungut dan menyetorkan PPh atas penghasilan pedagang yang memenuhi ketentuan.
Direktorat Jenderal Pajak menyatakan, pemungutan pajak penghasilan pedagang marketplace akan dimulai pada 1 November 2026. Pemerintah sebelumnya merencanakan penerapan kebijakan tersebut pada Agustus, tetapi kembali menundanya untuk menjaga daya beli masyarakat.
Bank Dunia menilai Indonesia masih memiliki ruang yang sangat besar untuk meningkatkan penerimaan pajak. Dalam laporan terbarunya, lembaga tersebut memperkirakan Indonesia berpotensi memperoleh tambahan penerimaan hingga 6% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) apabila mampu mengoptimalkan pemungutan Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan/CIT) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN/VAT).
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) berencana kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Agustus 2026. Program tersebut disiapkan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan.
Ketua DPR RI, Puan Maharani menyatakan bahwa membayar pajak merupakan kewajiban warga terhadap negara. Dalam video, Puan mengatakan, membayar pajak penting dilakukan karena digunakan untuk gaji guru, dosen, dan perbaikan infrastruktur.
Untuk meningkatkan penerimaan pajak, Indonesia dapat memperluas basis pajak, menyederhanakan sistem perpajakan, serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Dengan demikian, potensi penerimaan dapat dimaksimalkan dan digunakan untuk meningkatkan investasi di sektor pendidikan, kesehatan, transportasi, dan infrastruktur.
Kesimpulan, pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan penerimaan pajak dan memberikan keringanan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak. Dengan demikian, diharapkan penerimaan pajak dapat meningkat dan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
