PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 13 Mei 2026 | Pemerintah sedang menyiapkan strategi pengendalian subsidi dan efisiensi energi. Salah satunya adalah pembatasan pembelian BBM subsidi, yaitu Pertalite dan Solar, berdasarkan jenis kendaraan dan kapasitas mesin. Hal ini disampaikan oleh anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Satya Widya Yudha.
Menurut Satya, pembatasan ini sebagai upaya menyalurkan BBM subsidi lebih tepat sasaran. Pembatasan ini akan diatur melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
Jika pembatasan pembelian BBM berdasarkan jenis kendaraan dan kapasitas mesin kendaraan maka akan ada potensi penghematan konsumsi BBM subsidi sebesar 10-15%. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan transformasi subsidi LPG 3 kilogram menjadi berbasis penerima manfaat atau orang, bukan lagi komoditas.
Pemerintah juga akan mendorong percepatan elektrifikasi transportasi, penguatan transportasi publik, audit energi untuk industri besar, hingga digitalisasi PLN dan pengembangan smart grid. Hal ini dilakukan guna efisiensi energi dari sisi konsumsi.
Di sisi lain, pemerintah juga melanjutkan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang disalurkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera bagi penerima. Keluarga penerima manfaat akan mendapatkan bantuan pangan pokok sebesar Rp400.000 untuk alokasi dua bulan melalui bank penyalur.
Penyaluran BPNT tahun 2026 dibagi menjadi beberapa tahap sepanjang tahun. Beberapa daerah sudah mulai menerima saldo bantuan, sementara wilayah lain masih menunggu proses penyaluran dan sinkronisasi data dari pemerintah.
Kesimpulan, pemerintah terus berupaya meningkatkan efisiensi energi dan mengendalikan subsidi dengan berbagai strategi, termasuk pembatasan BBM subsidi dan transformasi subsidi LPG. Selain itu, program BPNT juga dilanjutkan untuk membantu masyarakat kurang mampu memenuhi kebutuhan pangan pokok.
