PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 02 Mei 2026 | Sumatra Barat dan Jambi menunjukkan lonjakan signifikan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan tahun 2025. Hingga 30 April 2026, sebanyak 459.140 SPT telah masuk, mendekati 90 persen dari target tahunan 494.990. Peningkatan ini dipicu oleh penerapan platform digital terintegrasi Coretax yang mempermudah proses pelaporan bagi wajib pajak.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumbar-Jambi, Tarmizi, menjelaskan bahwa Coretax dirancang untuk menyederhanakan administrasi, meningkatkan transparansi, serta mempercepat layanan. Meskipun begitu, transisi belum sepenuhnya mulus. Beberapa usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masih mengalami kendala teknis, seperti aktivasi akun dan gangguan sistem saat mengunggah data.
Untuk menanggulangi masalah tersebut, DJP Sumbar-Jambi meluncurkan rangkaian program pendampingan sejak awal 2025, meliputi edukasi, konsultasi, kelas pajak, serta bimbingan teknis. Layanan juga diperluas dengan membuka jam layanan pada akhir pekan, memastikan wajib pajak dapat melaporkan tanpa terhalang waktu kerja kantor.
| Wilayah | SPT Dilaporkan (30 Apr 2026) | Target Tahunan |
|---|---|---|
| Sumbar-Jambi | 459.140 | 494.990 |
Di tingkat nasional, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengumumkan perpanjangan batas pelaporan SPT pajak penghasilan (PPh) Badan hingga 31 Mei 2026. Kebijakan relaksasi ini diambil setelah mencatat realisasi 12,7 juta SPT (67% dari total wajib pajak) pada tahun pajak 2025. Target kepatuhan pada 2026 ditetapkan sebesar 83,2 persen.
Bimo menegaskan bahwa perpanjangan hanya mencakup pelaporan, sedangkan aspek pembayaran masih dalam kajian lebih lanjut. Keputusan tersebut didasarkan pada masukan dari asosiasi, korporasi, serta dialog dengan Menteri Keuangan.
Sementara relaksasi memberikan ruang adaptasi bagi wajib pajak badan, konsekuensi bagi yang tetap tidak melaporkan tetap berat. Denda administratif sebesar Rp1.000.000 dikenakan pada badan usaha yang melewati batas waktu, sementara individu dikenai denda Rp100.000. Lebih jauh, kegagalan melaporkan dapat berujung pada surat teguran, Surat Tagihan Pajak, pemeriksaan pajak, bahkan sanksi pidana penjara dengan hukuman 6 bulan hingga 6 tahun serta denda tambahan dua hingga empat kali lipat pajak terutang.
Risiko non‑kepatuhan tidak hanya berdampak pada aspek hukum, namun juga memengaruhi reputasi finansial wajib pajak. Catatan kepatuhan yang buruk dapat menyulitkan proses pengajuan kredit, perizinan usaha, atau bahkan peluang karier di sektor formal.
Secara keseluruhan, transformasi pajak penghasilan melalui Coretax dan kebijakan perpanjangan batas pelaporan mencerminkan upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan sambil memberikan kelonggaran adaptasi. Keberhasilan program ini akan sangat dipengaruhi oleh kemampuan otoritas pajak dalam menyediakan dukungan teknis yang memadai serta meningkatkan literasi digital wajib pajak, terutama di kalangan UMKM.
Jika tren positif ini terus berlanjut, Indonesia dapat mengoptimalkan penerimaan pajak, memperkuat basis fiskal, dan mendukung pembangunan ekonomi berkelanjutan.
