Debt Collector Pinjol Terancam Pasal Berganda Setelah Laporan Fiktif Kebakaran ke Damkar Semarang

PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 26 April 2026 | Semarang – Pada akhir pekan tanggal 23 April 2026, Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang menerima laporan darurat mengenai kebakaran di sebuah warung nasi goreng yang berlokasi di Jalan WR Supratman, Kelurahan Ngemplak Simongan, Kecamatan Semarang Barat. Laporan tersebut dikirim melalui layanan call center 113 menggunakan aplikasi WhatsApp. Menurut keterangan petugas, dua unit mobil pemadam segera dikerahkan ke lokasi, namun setelah inspeksi tidak ditemukan tanda-tanda kebakaran.

Setelah penyelidikan lanjutan, pihak Damkar mengidentifikasi pelapor sebagai seorang debt collector (DC) yang bekerja untuk perusahaan pinjaman online (pinjol). Pelaku, yang dikenal dengan nama Fenan (Bonefentura Soa, 29 tahun), mengaku bahwa tujuan pembuatan laporan palsu adalah untuk menakut‑nuti pemilik warung yang masih memiliki tunggakan utang pinjol sekitar Rp 2 juta sejak tahun 2020. Fenan menjelaskan bahwa ia kesulitan menghubungi debitur melalui jalur biasa, sehingga memutuskan mengirimkan laporan kebakaran fiktif sebagai cara memaksa pembayaran.

Baca juga:

“Saya menyesal dan meminta maaf sebesar‑besarannya kepada tim Damkar, masyarakat Semarang, serta pemilik warung,” ujar Fenan dalam pernyataan yang diberikan di markas Damkar pada Sabtu (25/4/2026). Ia menegaskan bahwa ini adalah kali pertama ia melakukan “order fiktif” kepada layanan darurat, dan tidak berniat menimbulkan kerugian yang lebih luas.

Pihak Damkar menanggapi kejadian ini dengan serius. Sekretaris Dinas Damkar Kota Semarang, Ade Bhakti, menyatakan bahwa laporan palsu yang memanfaatkan layanan darurat tidak dapat ditoleransi karena mengganggu respons cepat terhadap bencana nyata. “Kami sudah membuka ruang mediasi, namun pelaku tidak menunjukkan itikad baik untuk datang dan meminta maaf secara langsung,” kata Ade. Akibatnya, kasus ini dilaporkan ke Polrestabes Semarang.

Menurut Kepala Bidang Operasional dan Penyelamatan Damkar, Tantri Pradono, laporan palsu tersebut melanggar Pasal 220 Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pemberian laporan palsu kepada pejabat. Selain itu, penggunaan media elektronik untuk menyebarkan informasi yang tidak benar dapat dijerat Pasal 27 ayat (3) Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur tentang penyebaran konten menyesatkan.

Baca juga:
  • Pasal 220 KUHP: Ancaman hukuman penjara maksimal 6 bulan atau denda.
  • Pasal 27 ayat (3) UU ITE: Ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

Jika terbukti, Fenan dapat dikenai kedua pasal tersebut sekaligus, sehingga menghadapi kemungkinan “pasal berlapis” yang meningkatkan berat hukuman. Pihak kepolisian masih menyelidiki apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam pembuatan laporan serupa, mengingat terdapat kasus terkait laporan palsu ambulans di Sleman, Yogyakarta, yang juga diduga berasal dari jaringan pinjol.

Kasus ini menimbulkan perdebatan luas di kalangan masyarakat dan praktisi hukum mengenai penyalahgunaan layanan darurat. Beberapa pakar hukum menilai bahwa tindakan Fenan tidak hanya melanggar ketentuan pidana, tetapi juga menimbulkan potensi kerugian material bagi institusi pemadam kebakaran yang harus mengalokasikan sumber daya untuk menanggapi insiden palsu. “Setiap laporan palsu meningkatkan beban operasional dan menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem darurat,” ujar Dr. Rina Widyastuti, dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang.

Di sisi lain, organisasi konsumen menyoroti perlunya regulasi yang lebih ketat terhadap praktik penagihan utang oleh perusahaan pinjol. Mereka menekankan bahwa metode intimidasi, seperti membuat laporan kebakaran palsu, dapat dianggap sebagai bentuk pemerasan dan harus mendapatkan sanksi yang setimpal.

Baca juga:

Pengadilan yang menangani kasus ini diperkirakan akan memutuskan dalam beberapa minggu mendatang. Sementara itu, Dinas Damkar tetap menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap penyalahgunaan layanan 113, guna memastikan bahwa panggilan darurat tetap fokus pada situasi yang benar‑benar membutuhkan intervensi cepat.

Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pelaku industri pinjol dan debt collector bahwa penyalahgunaan teknologi informasi serta layanan publik dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius, termasuk ancaman penjara dan denda tinggi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *