Dokter Tifa dan Roy Suryo Hadapi Persidangan Terpisah atas Kasus Ijazah Palsu Jokowi

PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 28 Juni 2026 | Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menetapkan jadwal sidang perdana untuk Dokter Tifa, yaitu pada Kamis, 2 Juli 2026. Sementara itu, persidangan Roy Suryo belum bisa digelar karena masih menunggu hasil gugatan praperadilan yang diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dokter Tifa dan Roy Suryo merupakan dua tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Keduanya menempuh strategi hukum yang berbeda dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.

Baca juga:

Jika Roy Suryo tetap melanjutkan gugatan praperadilan terhadap tindakan penyidik Polda Metro Jaya, Dokter Tifa justru memutuskan menarik permohonan praperadilan yang sebelumnya telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dokter Tifa mengungkapkan keputusan tersebut diambil setelah dirinya memperoleh penangguhan penahanan dan tidak lagi ditahan selama proses hukum berlangsung. Menurutnya, permohonan praperadilan memang sempat diajukan sebagai respons atas proses penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik.

Namun situasi berubah setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap dirinya. "Kami memutuskan untuk membatalkan surat permohonan praperadilan," kata Dokter Tifa.

Baca juga:

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melimpahkan Roy dan Tifa beserta barang bukti dalam kasus tudingan ijazah Jokowi ke Kejari Jaksel pada Senin, 22 Juni 2026. Setelah proses pelimpahan tahap II itu, Kejari Jaksel memutuskan untuk tidak menahan Roy dan Tifa. Namun, keduanya harus wajib lapor satu kali dalam seminggu.

Kajari Jaksel Marcelo Bellah mengatakan persidangan terhadap Roy dan Tifa dalam perkara ini akan digelar Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Namun, ia tak mengungkapkan soal alasan mengapa persidangan terhadap Roy dan Tifa digelar di PN Jaktim.

Marcelo hanya menyampaikan proses persidangan akan digelar sesegera mungkin. Sebab, kata dia, kasus ini masuk dalam kualifikasi perkara penting. Dengan demikian, Roy Suryo dan Dokter Tifa harus siap menghadapi persidangan yang akan segera digelar.

Baca juga:

Kedua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi tersebut harus mempersiapkan diri sebaik mungkin untuk menghadapi proses hukum yang akan berlangsung.

Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum dalam kasus ini akan berjalan secara profesional dan transparan. Oleh karena itu, masyarakat bisa menantikan hasil dari persidangan tersebut dengan penuh harapan akan keadilan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *