PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 24 Juli 2026 | Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum Dokter Tifa, Tifauzia Tyasuma, dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Dengan dikabulkannya eksepsi tersebut, proses persidangan tidak dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Menurut Profesor Henri Subiakto, pakar ilmu komunikasi dan regulasi digital, putusan tersebut mencerminkan lemahnya penyusunan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia menilai bahwa penerimaan eksepsi menunjukkan adanya persoalan dalam kualitas dakwaan yang disusun berdasarkan hasil penyidikan kepolisian.
Putusan sela ini juga memicu tanggapan dari Roy Suryo, yang menyambut positif putusan tersebut dan menilai bahwa putusan tersebut merupakan hasil dari proses hukum yang berjalan. Ia juga mengapresiasi tim hukum Dokter Tifa yang telah memperjuangkan perkara tersebut melalui proses hukum.
Dokter Tifa sendiri mengaku telah siap menghadapi persidangan, namun Allah SWT berkehendak lain dengan menskenariokan majelis hakim untuk mengabulkan eksepsinya. Ia dan tim kuasa hukum telah mempelajari sekitar 10.000 halaman berkas acara pemeriksaan (BAP) sebelum putusan sela dibacakan.
Meskipun dakwaan dinyatakan batal demi hukum, perkara belum sepenuhnya berakhir. Jaksa penuntut umum masih memiliki kesempatan untuk mengajukan perlawanan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku dengan menyusun kembali surat dakwaan sebelum mengajukannya lagi ke pengadilan.
Kasus ini masih menjadi misteri, karena ijazah Presiden Jokowi belum diperiksa di persidangan, saksi-saksi belum berbaris di depan majelis, dan pertarungan pembuktian bahkan belum benar-benar dimulai. Namun, putusan sela ini telah menjadi langkah awal dalam proses hukum yang berjalan.
Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa proses hukum masih berjalan, dan belum ada keputusan yang pasti tentang ijazah Presiden Jokowi. Namun, putusan sela ini telah menunjukkan bahwa hakim masih memiliki peran penting dalam proses hukum, dan bahwa prosedur hukum harus diikuti dengan benar.
